Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menilai masyarakat cukup antusias dan responsif mengikuti program pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga hasilnya mencapai Rp20 miliar lebih dalam dua minggu saja.
"Dua minggu pertama sejak pemberlakuan pemutihan pada 13 Agustus 2018, sudah sekitar 40 ribu unit kendaraan pajaknya dibayarkan dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp20 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya optimistis target pemutihan sebesar Rp90 miliar untuk 201.000 unit kendaraan akan bisa tercapai hingga masa akhir pemutihan pada 14 Desember mendatang.
"Respons masyarakat yang tinggi untuk menunaikan kewajiban pajaknya juga tidak terlepas dari peran penting petugas Bapenda Bali bersama jajaran unit pelaksana teknis (UPT) melalui `door to door` menyampaikan informasi pemutihan kendaraan," ucapnya.
Santha menambahkan, tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun terakhir sekitar 500 ribu unit, dengan didominasi atau sekitar 92 persen tunggakan untuk pembayaran pajak sepeda motor.
"Belakangan ini, tunggakan pajak memang tidak terlalu besar, tetapi persoalannya data tunggakan tersebut terakumulasi dari semenjak Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali berdiri," ujar Santha yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Oleh karena itu, ucap dia, dalam Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, direncanakan akan memasukkan materi penagihan paksa bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Jadi, jika ada wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya, akan ditagih secara paksa disertai dengan penyitaan fisik kendaraan.
"Kami sampai saat ini masih melihat apakah perubahan perda tersebut menjadi inisiatif dewan ataukah dimasukkan dalam Prolegda reguler biasa. Kalau inisiatif dewan, harapan kami 2018 bisa `clear` sehingga 2019 bisa disosialisasikan," kata Santha. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dua minggu pertama sejak pemberlakuan pemutihan pada 13 Agustus 2018, sudah sekitar 40 ribu unit kendaraan pajaknya dibayarkan dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp20 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya optimistis target pemutihan sebesar Rp90 miliar untuk 201.000 unit kendaraan akan bisa tercapai hingga masa akhir pemutihan pada 14 Desember mendatang.
"Respons masyarakat yang tinggi untuk menunaikan kewajiban pajaknya juga tidak terlepas dari peran penting petugas Bapenda Bali bersama jajaran unit pelaksana teknis (UPT) melalui `door to door` menyampaikan informasi pemutihan kendaraan," ucapnya.
Santha menambahkan, tunggakan pajak kendaraan selama lima tahun terakhir sekitar 500 ribu unit, dengan didominasi atau sekitar 92 persen tunggakan untuk pembayaran pajak sepeda motor.
"Belakangan ini, tunggakan pajak memang tidak terlalu besar, tetapi persoalannya data tunggakan tersebut terakumulasi dari semenjak Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali berdiri," ujar Santha yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Oleh karena itu, ucap dia, dalam Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, direncanakan akan memasukkan materi penagihan paksa bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Jadi, jika ada wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya, akan ditagih secara paksa disertai dengan penyitaan fisik kendaraan.
"Kami sampai saat ini masih melihat apakah perubahan perda tersebut menjadi inisiatif dewan ataukah dimasukkan dalam Prolegda reguler biasa. Kalau inisiatif dewan, harapan kami 2018 bisa `clear` sehingga 2019 bisa disosialisasikan," kata Santha. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018