Denpasar (Antaranews Bali) - KPU Provinsi Bali mengganti tiga nama dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD provinsi setempat yang sudah ditetapkan, dengan sejumlah alasan.

"Kami menetapkan 547 orang, ada partai yang tidak lengkap untuk sembilan dapil, ada yang tiga dapil, ada yang satu dapil," kata Ketua KPU Bali Wayan Jondra, di Denpasar, Jumat.

Menurut Jondra, memang hak masing-masing parpol untuk mengajukan caleg untuk keseluruhan dapil (sembilan dapil) di Provinsi Bali ataukah hanya mengajukan calon untuk satu, dua, atau tiga dapil, dan seterusnya, itu tidak menjadi masalah.

Yang jelas, lanjut dia, dari DCT anggota DPRD Provinsi Bali yang akan maju untuk Pemilu 2019 itu tidak ada caleg yang tersangkut kasus narkoba maupun bekas napi korupsi karena sebelumnya KPU Bali sudah intensif berkomunikasi dengan parpol agar tidak mencalonkan politikus yang bermasalah.

Sebelumnya dalam rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Bali untuk Pemilu 2019, dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Jondra, diikuti anggota KPU Provinsi Bali, Kadek Wirati, Wayan Widhiasthini,  dan Ni Putu Ayu Winariati.

Hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Wayan Widyardana Putra, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2019.

Dalam kesempatan itu, dinyatakan ada pergantian tiga caleg dari tiga partai politik yang berbeda. Pertama, caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Bali 1 (Kota Denpasar) nomor urut 2, yakni AA Kompyang Raka, diganti. Ia diganti oleh AA Gede Agung Suyoga. AA Kompyang Raka diganti karena meninggal dunia. Berkas persyaratan penggantinya, yakni AA Gede Agung Suyoga, setelah dilakukan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat.

Kedua, caleg Partai NasDem dari Dapil Bali 3 (Kabupaten Tabanan) nomor urut 6, Ida Ayu Komang Ayani diganti oleh Ni Putu Intan Sri Handayani. Ida Ayu Komang Ayani diganti karena mengundurkan diri. Sementara setelah dilakukan verifikasi, berkas dari penggantinya, Ni Putu Intan Sri Handayani, dinyatakan memenuhi syarat.

Ketiga, caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Dapil 5 (Kabupaten Buleleng) nomor urut 6, Ni Wayan Meika Nurhayati, diganti dengan Ketut Sri Noviari.
Pergantian dilakukan karena Ni Wayan Meika Nurhayati mengundurkan diri. Berkas pencalegan Ketut Sri Noviari dinyatakan memenuhi syarat setelah diiverifikasi.

Setelah penetapan DCT, maka tahapan Pemilu Legislatif 2019 akan memasuki masa kampanye. Kampanye akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019, lalu masa tenang 14-16 April 2019 dan pemungutan suara dilaksanakan 17 Apil 2019. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018