Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Wayan Arini (48) dan Wayan Rusi Purnama Dewi (31), mantan pegawai di Pemkot Denpasar, Provinsi Bali, divonis masing-masing 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.
"Kedua terdakwa bersalah melanggar hukum secara bersama-sama menggunakan surat palsu dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Ni Wayan Arini (mantan PNS pada Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar) dan terdakwa Wayan Rusi Purnama Dewi (mantan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar) telah meresahkan masyarakat.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kasus ini mencuat karena kedua terdakwa membuat pemalsuan surat pengajuan kredit di Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada tanggal 18 Juli s.d. 25 November 2014. Akibatnya, koperasi itu mengalami kerugian sebesar Rp655,4 juta.
Singkat cerita, terdakwa Rusi menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Terdapat 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta.
Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu, lalu data itu diserahkan kepada terdakwa Wayan Arini untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.
Terdakwa Arini sejak 18 Juli s.d. 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman Rp25 juta per nasabah.
Dari 47 orang nasabah yang mengajukan pinjaman, terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman, sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kedua terdakwa bersalah melanggar hukum secara bersama-sama menggunakan surat palsu dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Ni Wayan Arini (mantan PNS pada Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar) dan terdakwa Wayan Rusi Purnama Dewi (mantan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar) telah meresahkan masyarakat.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kasus ini mencuat karena kedua terdakwa membuat pemalsuan surat pengajuan kredit di Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada tanggal 18 Juli s.d. 25 November 2014. Akibatnya, koperasi itu mengalami kerugian sebesar Rp655,4 juta.
Singkat cerita, terdakwa Rusi menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Terdapat 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta.
Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu, lalu data itu diserahkan kepada terdakwa Wayan Arini untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.
Terdakwa Arini sejak 18 Juli s.d. 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman Rp25 juta per nasabah.
Dari 47 orang nasabah yang mengajukan pinjaman, terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman, sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018