Denpasar (Antaranews Bali) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Provinsi Bali, mendeportasi seorang warga Jepang, Sato Shigeru, karena izin tinggal yang diberikan (over stayer) di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Warga Jepang ini berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan pesawat AirAsia XT401 tujuan Narita-Tokyo Jepang, pada Selasa (28/8) Pukul 22.45 Wita," kata Kepala Rudenim Denpasar, Anak Agung B. Narayana, di Denpasar, Rabu.

Kepulangan Sato Shigeru ke negaranya dalam kondisi sehat, dimana sebelumnya warga Jepang ini sempat mengalami sakit selama tinggal di Indonesia dan pihak Rudenim Denpasar juga sudah berkoordinasi dengan Konjen Jepang terkait kepulangan warga negaranya itu.

Pelaksanaan deportasi Sato dilakukan oleh tiga orang petugas dari Rudenim Denpasar yang dipimpin Kepala Seksi Registrasi dan Pelaporan, Made Widiantara dan pelaksanaan deportasi dikawal hingga pintu keberangkatan Bandara Ngurah Rai. "Proses deportasi warga Jepang ini diselesaikan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Sato Shigeru tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 30 Nopember 2016 dan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 Hari.

Selama 30 hari tersebut, Sato sempat mengunjungi beberapa daerah di Indonessia termasuk sampai di Kota Bandar Lampung untuk mengunjungi seorang teman lamanya yang dulu pernah dikenal dan pernah bekerja di Jepang.

Di Kota Bandar lampung inilah permasalahan mulai timbul, dimana Sato mengalami sakit gula yang sebelumnya dideritanya kambuh lagi. Karena dalam keadaan sakit, Sato menambah masa izin tinggalnya.

Namun, tanpa disadari Sato bahwa telah melebihi izin tinggal sesuai yang diberikan selama 219 hari. Selama sakit tersebut Sato tinggal di rumah seorang temannya bernama Aji Sapto Putro di Daerah Pringsewu, Bandar Lampung.

Namun, dalam proses penyembuhan, Sato dilaporkan masyarakat sekitar ke Kantor Imigrasi Lampung, karena melihat di daerah mereka ada orang asing yang tinggal cukup lama yang diperkirakan tidak memiliki izin tinggal.

Kemudian, petugas dari Kantor Imigrasi Lampung, pada 5 Agustus 2018, melakukan penjemputan ke rumah tersebut dan memang betul ditemukan orang asing yang tidak memiliki ijin tinggal seperti yang diharuskan.

"Dalam pemeriksaan, Sato mengakui semua yang disangkakan dan menyatakan permintaan maafnya," katanya.

Guna memudahkan proses pemulangan yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Lampung melakukan koordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, dan setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Wasdakim di Jakarta diputuskan untuk memindahkan Sato ke Rudenim Denpasar.

Kemudian, pada 15 Agustus 2018 dilakukan pemindahan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar dan langsung dilakukan serah terima antara petugas dari Kanim Lampung dengan petugas Rudenim Denpasar. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018