Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa Fendi Pradana (30) dituntut hukuman selama delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga melakukan praktik perdagangan manusia, atau menjadi seorang mucikari disebuat tempat karoke di Kuta.
    
"Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian," kata JPU Bella P. Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Senin.
    
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada itu, Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 506 KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal dalam sidang sebelumnya. Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar proses persidangan.
    
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum PN Denpasar, Fitra menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Kasus yang menjerat terdakwa Fendi Pradana ini bermula saat petugas Intelkan Polresta Denpasar yang menyamar datang ke Karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, pada Sabtu (7/4) Pukul 00.30 WITA.
    
Setelah memesan paket di kasir sebagai pengunjung karoke, petugas yang menyamar kemudian diantarkan wanita pemandu lagu oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa mengenalkan tiga orang wanita.
    
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada terdakwa apakah para wanita pemandu lagu bisa di "boking order" atau layanan untuk berhubungan badan, terdakwa lantas berkomunikasi dengan petugas dengan tarif Rp3,5 juta per orang.
    
Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya petugas yang menyamar itu masuk ke dalam kamar Hotel Berry Glee yang tidak jauh dari Karaoke 888 KTV. Namun, saat berada di dalam kamar hotel, petugas Intelkan Polresta Denpasar lantas melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018