Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, menembak kaki pada dua orang perampok yang melakukan aksi di sebuah pasar swalayan (supermarket) Ayu Nadi, Jalan Gunung Soputan, karena melawan petugas saat ditangkap.

"Kami memberi hadiah timah panas kedua kaki masing-masing pelaku perampok bernama I Made Slamet Adi (23) dan Komang Agus (20) karena kabur saat akan ditangkap," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu, di Denpasar, Jumat.

Sebelum kedua tersangka ditangkap, Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Denpasar Barat Ipda Nengah Seven Sampeyana terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan Pelaku.

Selanjutnya, pada 23 Agustus 2018, Pukul 10.00 WITA, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Komang Agus Wiratawan ditempat kerjanya di Jalan Teuku Umar Denpasar dan tersangka Made Slamet Adi Putra di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Namun, keduanya melakukan perlawanan dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka, kemudian tersangka digiring ke rumah sakit dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

"Motif tersangka melakukan perampokan di dalam brankas toko itu, karena terbelit utang untuk membayar sewa rumah kontrakan," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada kedua tersangka, lalu pelaku mengakui telah menjebol dua bagian dinding tembok di TKP dan berusaha menjebol dan merusak tiga brankas atau "safety box".

Pelaku Made Slamet yang juga pegawai di Toko Ayu Nadi itu, mengakui sempat mencuri uang di dalam brankas Swalayan Ayu Nadi pada Juli 2018 dan ia  mengambil uang Rp20 juta, tanpa sepengetahui pemilik toko.

Terkait, aksi perampokan kedua kalinya yang dilakukan para tersangka, dilakukan pada 23 Agustus 2018, Pukul 02.00 WITA, di TKP Swalayan Ayu Nadi Jalan Gunung Soputan Nomor 12 Denpasar.

Kedua pelaku masuk kedalam swalayan dengan cara membobol dan menjebol dua tembok beton menggunakan linggis, kemudian memecahkan kaca jendela dan mencongkel pintu dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruang toko, tersangka membongkar dan merusak tiga buah brankas atau "safety box", namun belum berhasil menggasak uang di dalam brankas itu karena sulit dibuka.

Setelah itu, para tersangka kabur dan keesokan harinya pemilik toko, Agra Putra melaporkan kehadian perampokan tersebut dan petugas melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi diketahui ciri-ciri pelaku.

"Ternyata setelah kami interogasi kedua pelaku ini tidak lain adalah pegawai toko yang bekerja dibagian gudang barang Toko Ayu Nadi," ujarnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp10 juta akibat rusaknya tiga brankas, dua bagian dinding dan pintu yang rusak dijebol pelaku pada 22 Agustus 2018.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP saat kejadian pertama dan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP saat pengerusakan di lokasi kedua," ucapnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018