Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Davit Pamungkas (29) selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I melebihi lima gram.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum 11 tahun penjara," ujar hakim.

Putusan hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman ringan kepada terdakwa karena terdakwa berterus terang atas perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Desi Purnani menyatakan menerima putusan hakim. Begitu pula, jaksa juga menerima putudsan hakim itu.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa pada tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 19.00 di indekos, Jalan Juwet Sari, Gang Taman Sari, Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Penyelidikan pun dilakukan pihak Direktorat Narkoba Polda Bali dengan berbekal ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan informasi awal.

Polisi kemudian menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan pada tubuh korban. Petugas lalu mengamankan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik cokelat makanan ringan dengan berat total 1,08 gram.

Tidak hanya itu, setelah diintrogasi petugas, terdakwa mengaku masih menyimpan 31 paket sabu-sabu dengan berat total 17,12 gram, serta ganja seberat 4,96 gram di indekosnya.

Sesuai dengan pengakuan, barang haram itu merupakan milik Ismail yang sebelumnya dari Pulau Yoni. Setelah diambil, dibawa ke indekos Davit, kemudian akan ditempel sesuai dengan perintah Ismail.

Terdakwa mengenal Ismail sebulan sebelum besuk temannya di Lapas Kerobokan. Terdakwa Davit bersedia mengambil dan menempel narkotika dengan upah Rp50 ribu per alamat. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018