Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia segera menerbitkan keputusan soal vaksin measles-rubella (MR) dari India yang digunakan untuk kampanye imunisasi MR di 28 provinsi luar Pulau Jawa.
"Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ni'am belum mau memberikan komentar terkait isu yang beredar bahwa vaksin MR positif mengandung unsur nonhalal sampai keputusan secara resmi diterbitkan.
Berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan bersama MUI pada 3 Agustus lalu telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu Serum Institute of India untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR.
Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.
Setelah mendapatkan hasilnya Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR yang digunakan untuk kampanye imunisasi campak rubella serta imbauannya kepada masyarakat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ni'am belum mau memberikan komentar terkait isu yang beredar bahwa vaksin MR positif mengandung unsur nonhalal sampai keputusan secara resmi diterbitkan.
Berdasarkan pertemuan antara Menteri Kesehatan bersama MUI pada 3 Agustus lalu telah disepakati percepatan sertifikasi halal vaksin MR oleh MUI dengan bantuan Menkes.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu Serum Institute of India untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR.
Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mengetahui status kehalalannya.
Setelah mendapatkan hasilnya Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR yang digunakan untuk kampanye imunisasi campak rubella serta imbauannya kepada masyarakat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018