Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Bali, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Lukman (22) selama 13 tahun penjara, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sepuluh paket kecil dengan berat total 36.33 gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana prekusor narkotika, yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata JPU Putu Gde Suriawan di Denpasar, Selasa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dilarang beredar di Tanah Air. Selain menjatuhi hukuman 13 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.

Pebuatan terdakwa menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat terlarang. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Bermula dari penangkapan saksi Made Setiarta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mendapat sabu-sabu dari terdakwa. Dari informasi teman terdakwa itu, petugas meminta Made Setiarta menelepon Lukman untuk bertemu dan melakukan transaksi narkoba.

Setelah disepakati lokasi dan tempat untuk melakukan transaksi, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa Lukman pada 5 Maret 2018, Pukul 21.00 Wita di Pinggir Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Dari penggeledahan petugas terhadap terdakwa, awalnya ditemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 0,96 gram dan lantas melakukan penggeledagan di kamar kos terdakwa. Dari kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Irawadi, Gang XII Nomor 60, Denpasar Selatan ditemukan pacar terdakwa.

Selanjutnya, petugas melakukan melakukan penggeledahan di dalam kamar kos itu sembilan paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dalam lakban coklat. Selanjutnya, terdakwa dan kekasihnya digiring petugas Polresta Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengatakan mendapat barang terlarang itu dari Pak Tut (DPO) dimana sebelumnya, terdakwa diajak Pak Tut untuk memecah sabu-sabu itu menjadi bagian lebih kecil. Akibat perbuatanya, terdakwa harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuntutan berbeda

Sementara itu,  terdakwa Wayan Sugianto (40) dan Made Sukarya (36) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman berbeda-beda oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Denpasar, Selasa.

"Untuk terdakwa Wayan Sugianto dituntut hukuman 30 bulan penjara dan Made Sukarya dituntut hukuman 27 bulan penjara karena terbukti bersalah turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari di Denpasar.

Meskipun dituntut hukuman berbeda, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Pasek itu, jaksa menyatakan perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP  tentang narkotika.

Perbuatan keduanya dinilai jaksa bertentangan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga dituntut hukuman berbeda-beda dan terlihat keduanya tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa.

Berawal dari pertemuan kedua terdakwa pada 7 Februari 2018, Pukul 20.00 Wita di rumah sakit tempat istri terdakwa Sukarya melahirkan, terdakwa Wayan Sugianto meminta tolong untuk mengantar ke rumah karena motornya kehabisan bensin.

Terdakwa Made Sukarya kemudian mengantar terdakwa Wayan Sugianto dan setibanya dekat Kampus Universitas Udayana atau dekat Toko Indomaret, Sugianto meminta Sukarya menghintikan motornya. Kemudian, terdakwa Sugianto mengambil sesuatu didekat tong sampah yang diduga kristal bening.

Kemudian, terdakwa Sugianto mengatakan kepada terdakwa Sukarya bahwa dirinya baru saja mengambil tempelan berupa sabu-sabu. Kemudian, terdakwa Sugianto mengajak terdakwa Sukarya untuk menggunakan sabu-sabu itu bersama-sama di rumah Sugianto.

Sebelum menggunakan sabu-sabu itu, terdakwa Sugianta memecah barang terlarang itu menjadi empat bagian kecil dan terdakwa menyiapakan alat untuk menggunakan barang haram itu. Saat terdakwa Sukarya menggunakan barang terlarang itu, terdakwa Sugianto kemudian ke luar rumah.

Namun, beberapa menit kemudian Sugianto datang mendekati Sukarya agar meminta menyembunyikan barang terlarang itu, karena ada petugas yang datang. Belum sempat mengamankan sabu-sabu itu, dengan sigap petugas dari Polresta Denpasar lantas mengamankan kedua terdakwa.

Dari TKP rumah terdakwa Sugianto, petugas menemukan empat klip kecil sabu-sabu dengan berat total 0,26 gram berhasil diamankan petugas, kemudian kedua terdakwa digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018