Negara (Antara Bali) - Warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya menuntut Bupati I Putu Artha dan Wakil Bupati, I Made Kembang Hartawan untuk memenuhi kontrak politik yakni memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada mereka.

Kepada wartawan, tokoh masyarakat Gilimanuk yang tergabung dalam Pansus Tanah Gilimanuk, Nyoman Merta, Tukiran, Nyoman Bungkir, Wayan Sudana, Ketut Galung dan Ketut Sueca, Minggu mengatakan, kontrak politik itu ditandantangani 21 November 2010 lalu.

Karena sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana pada tanggal 16 Februari 2011 lalu tidak juga ada realiasi terhadap kontrak politik tersebut, tokoh masyarakat itu jadi mempertanyakan komitmen pasangan Artha-Kembang.

Mereka juga menyesalkan sikap Lurah Gilimanuk, I Gusti Ngurah Rai Budi yang terkesan masa bodoh dengan adanya aspirasi warga tersebut.

Nyoman Merta, salah seorang tokoh mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berusaha meredam masyarakat agar tidak ramai-ramai datang ke Kantor Pemkab Jembrana untuk menagih janji.

Menurut Merta, dari berkas-berkas yang dikumpulkan saat ini ada 800 warga Gilimanuk yang mengajukan permohonan agar tanah yang mereka tempati bisa keluar Sertifikat Hak Guna Bangunannya.

Persoalan tanah di Gilimanuk dari waktu ke waktu memang selalu menjadi persoalan antara warga dan pemerintah setempat.

Hal tersebut tidak terlepas dari status tanah Gilimanuk yang merupakan tanah negara dan warga yang menempatinya menyewa dari Pemkab Jembrana selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam Pilkada Jembrana lalu, pasangan Artha-Kembang membuat kontrak politik dengan warga yang isinya, jika pasangan ini menang mereka akan memberikan sertifikat HGB kepada warga.

Status mendapatkan sertifikat HGB ini merupakan peningkatan dari sebelumnya, di mana warga hanya mendapatkan surat perjanjian HGB dan perjanjian sewa.

Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat dikonfirmasi wartawan berharap, masyarakat Gilimanuk bisa bersabar menunggu realisasi kontrak politik tersebut.

Menurutnya, ia sudah memerintahkan Bagian Perlengkapan Setda Jembrana, Camat Melaya dan Lurah Gilimanuk untuk melakukan sosialisasi.

"Bagian Perlengkapan juga sudah menyiapkan SK dan peraturan bupati terkait tanah di Gilimanuk," kata Kembang.

Kembang mengatakan, penanganan masalah tanah Gilimanuk tersendat karena saat ini pihaknya tengah sibuk dengan kegiatan HUT Kota Negara dan Proklamasi 17 Agustus.

Sedangkan Lurah Gilimanuk, I Gusti Ngurah Rai Budi membantah kalau dirinya masa bodoh terhadap aspirasi masyarakat tersebut.

Menurutnya, dirinya hanyalah pelaksana di lapangan yang mengikuti perintah dari atasannya.

Rai Budi menegaskan, tanah tersebut adalah milik pemkab bukan milik kelurahan sehingga pihaknya hanya mengikuti prosedur yang ada.

"Saya tidak ada menghambat proses soal tanah tersebut, dan minggu ini saya harap sudah bisa dilakukan sosialisasi," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011