Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Norhisham Bin Zali (29), warga asal Malaysia pengimpor narkoba jenis ganja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto menyatakan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa.

Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa yang ingin berlibur di Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 378 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar Bali.

Penggeledahan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai terhadap terdakwa setelah melakukan pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai terhadap tubuh terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat sesuatu yang terbungkus dengan plastik bening dari celana terdakwa, selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terjatuh itu dan saat diperiksa petugas, ternyata di dalamnya berisi ganja.

Selanjutnya, petugas melakukan penimbangan terhadap barang haram itu dan diketahui beratnya mencapai 0,48 gram netto. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakui barang terlarang itu dibeli dari temannya bernama Azman ketika berada di Malaysia.

Kemudian, terdakwa dan barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terdakwa mengimpor atau memasukkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ke dalam Pabean Indonesia," katanya.

Terdakwa juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan, baik selaku pedangan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin importir.
Akibat perbuatannya, terdakwa harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018