Negara (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menangkap petani yang mencuri perhiasan emas dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Ia mencuri perhiasan itu di rumah tetangga saat korban bersama suaminya sedang berjualan di pasar," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, di Negara, Selasa.

Pelaku pencurian berinisial PS (41), katanya mendampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, cukup tahu saat rumah korban kosong, karena isterinya juga berjualan sayur di pasar.

Menurutnya, pencurian di rumah Ni Wayan Ratiasih, warga Dusun Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, itu dilakukan pada Minggu (8/7) lalu setelah mengantar isterinya berjualan di pasar.

Dari dalam rumah korban, ia membawa kabur sejumlah perhiasan emas seperti kalung, gelang dan anting-anting senilai Rp24 juta lebih.

Oleh pelaku, sebagian besar perhiasan itu dijual hingga mendapatkan uang puluhan juta rupiah yang digunakan membayar utang, membeli beras, menyewa lahan untuk menanam semangka, dan lain-lain.

"Dari tersangka kami mendapatkan barang bukti uang sisa penjualan perhiasan tersebut Rp3 juta lebih. Menurut pengakuannya, dari penjualan sebagian perhiasan ia mendapatkan uang Rp9 juta lebih," katanya.

Untuk menyembunyikan hasil curiannya serta menghilangkan jejak, PS menempatkan sebagian perhiasan emas tersebut pada selang air di areal persawahan, yang ia ambil kembali, lalu membuangnya ke sumur di areal persawahan yang sama.(WDY)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018