Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan alasan artis Inneke Koesherawati turut diperiksa dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Sebenarnya kami `ambil` karena kami curigai dia mengetahui, dia `diambil` dari rumahnya. Sedangkan suaminya `diambil` di Lapas, maka kami dapatkan akses, dapat gambar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin.

Inneke diamankan dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/7) dini hari dan kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung KPK.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Syarif.

Selain Inneke Koesherawati (IK), KPK mengamankan lima orang lainnya dalam OTT, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (WDY)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018