Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali menangkap tersangka berinisial SW (25 tahun) yang menjadi target daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Pusat, karena melakukan aksi pencurian di daerah itu.
"Tersangka merupakan DPO Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil dan pencurian BPKB mobil milik korban Eva Nuraeni warga asal Jakarta yang sudah ditangkap anggota Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonformasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP Nomor 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juli 2018 oleh pelapor Eva Nuraeni yang mengaku ditipu tersangka, sehingga kehilangan sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Kargo Permai Denpasar pada 14 Juli 2018, Pukul 13.00 Wita. "Saat diinterogasi awal petugas, pelaku mengakui segala perbuatanya," ujarnya.
Aksi pengejaran tersangka oleh tim Reskrimum Polda Bali ini dilakukan karena mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat pada 11 Juli 2018 bahwa ada pelaku penggelapan mobil dan pencurian BPKB kabur dari Jakarta menuju Bali.
Selanjutnya, tim Kepolisian Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan dketahui tersangka suka berpindah-pindah kos dari sebelumnya di Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar dan terakhir pindah di Jalan Besakih, Pemogan, Denpasar.
Pengejaran tersangka berakhir saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tinggal di Kos Jalan Kargo, Denpasar, sehingga anggota langsung membekuk tersangka tanpa ada perlawanan.
"Saat ini pelaku diamakan oleh anggota yang sedang piket di Direktorat Reskrimum Polda Bali dan kami masih menunggu tim dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjemput tersangka yang menjadi target operasi kepolisian setempat," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka merupakan DPO Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil dan pencurian BPKB mobil milik korban Eva Nuraeni warga asal Jakarta yang sudah ditangkap anggota Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonformasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP Nomor 1006/K/VII/2018/Restro Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juli 2018 oleh pelapor Eva Nuraeni yang mengaku ditipu tersangka, sehingga kehilangan sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Unit IV Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Kargo Permai Denpasar pada 14 Juli 2018, Pukul 13.00 Wita. "Saat diinterogasi awal petugas, pelaku mengakui segala perbuatanya," ujarnya.
Aksi pengejaran tersangka oleh tim Reskrimum Polda Bali ini dilakukan karena mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat pada 11 Juli 2018 bahwa ada pelaku penggelapan mobil dan pencurian BPKB kabur dari Jakarta menuju Bali.
Selanjutnya, tim Kepolisian Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan dketahui tersangka suka berpindah-pindah kos dari sebelumnya di Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar dan terakhir pindah di Jalan Besakih, Pemogan, Denpasar.
Pengejaran tersangka berakhir saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tinggal di Kos Jalan Kargo, Denpasar, sehingga anggota langsung membekuk tersangka tanpa ada perlawanan.
"Saat ini pelaku diamakan oleh anggota yang sedang piket di Direktorat Reskrimum Polda Bali dan kami masih menunggu tim dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjemput tersangka yang menjadi target operasi kepolisian setempat," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018