Negara (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Bali, menertibkan pedagang di atas trotoar karena mengganggu pejalan kaki.

"Trotoar itu dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Selain itu, kami sudah beberapakali memperingatkan pedagang agar tidak berjualan di sini," kata Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, saat penertiban pedagang di trotoar seputar Kota Negara, Selasa.

Ia mengatakan, beberapa pedagang sudah mendapatkan surat teguran, tetapi tetap membandel, sehingga terpaksa barang dagangan mereka disita untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, dengan berjualan di atas trotoar pedagang yang rata-rata berjualan buah-buahan ini melanggar peraturan daerah Jembrana yang mengatur tentang ketertiban umum.

"Kami imbau kepada semua pihak untuk tidak berjualan di trotoar karena melanggar peraturan daerah. Kalau masih nekat berjualan, pasti akan kami tertibkan," katanya.

Bagi pedagang yang sudah mendapatkan surat teguran, disuruh untuk datang ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Belakangan, pedagang buah memang cukup banyak berjualan dengan memanfaatkan trotoar, bahkan beberapa diantaranya sampai mendirikan tenda dengan jumlah barang dagangan yang cukup banyak.

Saat petugas memerintahkan untuk membuka tenda serta pindah, Ferry, salah seorang pedagang hanya bisa menuruti dengan mengatakan, kalau tidak dibolehkan berjualan di atas trotoar, maka akan pindah. (WDY)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018