Denpasar (Antaranews Bali) - Warga Malaysia bernama Amirul Afiq (23), yang tertangkap melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana mengimpor narkoba jenis sabu-sabu seberat 126,9 gram, mulai menjalani persidangan di PN Denpasar, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putra Atmaja di Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret yang diwakili Yusmawati mendakwa Amirul dengan Pasal 113 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor dan menyalurkan narkotika golongan I, memiliki, menyimpan menguasai narkotika melebihi lima gram," ujar JPU.

Sebelum ditangkap, terdakwa bersama dua orang temannya yakni Suhardi dan Airinda Pratiwi (kedua terdakwa dalam berkas terpisah) diminta untuk bertemu seseorang bernama Ampio di Thailand untuk mengambil empat paket sabu-sabu dengan berat total 126,9 gram.

Pada 9 Maret 2018, terdakwa bersama dua rekannya yang ingin kembali ke Malaysia, diminta oleh Abang (DPO) untuk membawa barang itu ke Bali dengan janji imbalan Rp25 juta.

Pada 10 Maret 2018 Pukul 23.00 Wita, terdakwa bersama dua temannya pergi ke toilet Bandara Thailand untuk mencoba sabu-sabu yang dibawanya itu.

Setelah menggunakan barang terlarang itu, terdakwa bersama dua orang temannya kembali memiliki rencana bahwa empat paket sabu-sabu dengan total 12 bungkus itu dibagi kembali, yakni satu orang membawa empat bungkus sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam anus mereka masing-masing.

Pada 11 Maret 2018 Pukul 04.00 waktu Thailand, terdakwa bersama dua temannya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan menggunakan pesawat Thai Air Asia.

Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Pukul 12.30 Wita, terdakwa bersama dua rekannya masuk ke pos pemeriksaan X-Ray.

Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Bea dan Cukai Ngurai Rai Bali itulah, petugas melihat terdakwa bersama dua temannya menunjukkan gelagat mencurigakan, saat melewati pemeriksaan x-ray.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terdakwa dan dua orang rekannya, namun tidak menemukan barang bukti dan kecurigaan petugas terhadap barang bukti yang dibawa terdakwa itu berada di dalam saluran pencernaannya.

Setelah diberikan obat pencahar, petugas meminta terdakwa untuk mengambil barang bukti yang dikeluarkan dari anusnya dan perugas kemudian menyita empat bungkus plastik putih berisi narkoba yang diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 126,9 gram. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018