Negara (Antaranews Bali) - Jajaran Polres Jembrana, Bali, menangkap GDP alias Gran (30), residivis pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara karena kembali melakukan tindakan kriminal.

"Yang bersangkutan kembali melakukan pencurian di dua rumah berbeda. Dengan yang sekarang, dia sudah empat kali terlibat kasus kriminal," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M. Didik Wiratmoko, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, Gran melakukan pencurian di rumah I Putu Eka Putrayasa di Kelurahan Baler Bale Agung dan rumah I Ketut Agus Wira Negara di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Dari rumah Putrayasa, residivis yang terakhir keluar dari penjara akhir tahun 2017 ini membawa kabur satu unit handphone setelah masuk ke rumah korban lewat jendela.

Dari rumah Wira, ia mencuri satu unit televisi LED 32 inch yang langsung dibawanya ke tukang servis untuk mengecek masih menyala atau tidak, delapan buku tabungan serta KTP atas nama I Nyoman Wetel.

"Saat kasus ini terungkap, pesawat televisi itu masih berada di tukang servis, sementara buku tabungan kami temukan di dalam tas pelaku," kata Didik.

Dalam catatan kepolisian dengan yang sekarang, Gran empat kali melanggar hukum dengan tiga kasus pencurian dan satu kasus pemukulan.

Untuk dua kasus pencurian sebelumnya ia divonis masing-masing empat bulan penjara, sementara untuk pemukulan harus menjalani hukuman penjara tujuh bulan dan baru bebas akhir tahun 2017. (WDY)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018