Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat untuk tetap menjaga netralitas menjelang pemungutan suara pilkada serentak, Rabu (27/6).

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, ASN dilarang melakukan politik praktis, dilarang ikut serta dalam kampanye, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Bali Ni Nyoman Cahayawati di Denpasar, Minggu.

Cahayawati menyebutkan di Provinsi Bali, selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pilkada juga di Kabupaten Klungkung dan Gianyar.

Peraturan yang diberlakukan itu, kata Cahayawati, tentunya harus ditaati. Jika peraturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang diterima oleh pelanggar.
Untuk itu, dia meminta ASN harus menjalankan aspek netralitas, tidak berpihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Seluruh ASN bisa mencermati netralitas yang telah tercantum pada Undang-Undang ASN. "Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, dilarang ikut kampanye, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, katanya saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) itu.

ASN, lanjut Cahayawati, harus menghindari konflik kepentingan, dilarang melakukan pendekatan dengan calon kepala daerah yang bertujuan untuk mempromosikan diri agar bisa tergabung pada pihak calon kepala daerah tersebut.

Sementara itu, I Nyoman Suamajaya, Kepala Bidang Kewaspadaan, Kesbangpol Provinsi Bali dalam orasinya meminta kepada tim pasangan calon untuk bisa menjaga iklim kondusif selama masa tenang ini hingga sampai pencoblosan dilaksanakan bahkan sampai hajatan pilkada serentak selesai. "Saat ini masa kampanye sudah selesai, tolong untuk tim pasangan calon agar membersihkan alat kampanye yang masih terpasang," ucapnya. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018