Negara, (Antaranews Bali) - Ratusan pengawas Pilkada Bali di semua tingkatan yang bertugas di Kabupaten Jembrana melakukan apel siaga, menjelang pemungutan suara, guna menunjukkan kesiapan mereka dalam memantau pelaksanaan Pilkada Bali pada 27 Juni 2018.
     
"Tadi pagi merupakan persiapan terakhir kami untuk mengawasi jalannya Pilkada Bali. Petugas pengawas seluruh tingkatan mulai dari TPS, PPS dan kecamatan kami kumpulkan dalam apel siaga," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Muliawan, di Negara, Minggu.
     
Ia mengatakan, apel siaga di lapangan Kota Negara ini diikuti 499 pengawas TPS, 51 orang pengawas lapangan dan 15 orang pengawas tingkat kecamatan.
     
Kepada seluruh jajaran pengawas, pihaknya mengintruksikan untuk siaga menjelang hari pemungutan suara Rabu (27/6), dengan maksimal melaksanakan fungsi dan tugas masing-masing.
     
"Mulai hari ini pengawasan mereka lebih banyak difokuskan pada pembersihan alat peraga kampanye. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan tim pemenangan pasangan calon terkait hal tersebut," katanya.
     
Menurutnya, jika masih ditemukan alat peraga kampanye, pihaknya akan langsung melakukan pembersihan termasuk hingga ke desa-desa.
     
"Petugas kami ada di setiap desa. Mereka juga wajib memantau keberadaan alat peraga kampanye di wilayah masing-masing," katanya.
     
Setelah alat peraga kampanye bersih, seluruh pengawas di TPS juga harus memastikan H-1 pemungutan suara, seluruh logistik sudah sampai di masing-masing tempat pemungutan suara.
     
Terakhir, pada puncaknya yaitu saat pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS dibekali dengan sejenis formulir laporan yang harus mereka isi perkembangan di masing-masing tempatnya bertugas.
     
"Ada pertanyaan-pertanyaan dalam formulir itu terkait situasi TPS setiap menit. Kerja pengawas TPS tidak bisa santai, tapi harus benar-benar memantau situasi dan apa yang terjadi di TPS," katanya.
     
Kepada mereka juga sudah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan pengawas di atasnya, jika menemukan hal-hal di lapangan yang tidak mereka pahami.
     
Menurut Pande, dengan satu kali pembekalan, satu kali bimbingan teknis, satu kali pemantapan dan terakhir apel siaga, petugas pengawas TPS dianggap sudah mampu menjalankan tugasnya.
     
Sebagai dokumentasi, katanya, pengawas TPS wajib menfoto formulir C7 yang berisi daftar pemili yang menggunakan hak suaranya dan formulir C1 plano yang berisi daftar perolehan suara masing-masing pasangan calon.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018