Denpasar, 13/6 (Antara) - Dua lembaga survei telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk kegiatan jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018.

"Hingga saat ini, ada dua lembaga survei yang sudah menyampaikan pendaftaran ke KPU Bali, yakni Saifulmujani Research & Consulting dan PT Indikator Politik Indonesia. Kedua lembaga survei ini juga sudah kami keluarkan surat keterangan terdaftarnya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Rabu.

Surat keterangan terdaftar kedua lembaga survei tersebut oleh KPU Bali sudah dikeluarkan tertanggal 11 Juni 2018. Akan tetapi, untuk pengajuan pendaftaran dari pihak lembaga survei sudah disampaikan lebih dari sebulan lalu.

Raka Sandi mengatakan bahwa lembaga survei itu sebelumnya harus melengkapi sejumlah dokumen ke KPU provinsi setempat, di antaranya akta pendirian perusahaan, surat keterangan SK Kemenkumham, susunan dan struktur organisasi, metodelogi survei yang digunakan, dan sebagainya.

"Lembaga survei yang sudah terdaftar ini tentunya harus mematuhi sejumlah ketentuan yang KPU persyaratkan, yakni tidak berpihak yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilihan dan tidak mengganggu tahapan," ucapnya.

Selain itu, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong suasana kondusif bagi pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Lembaga survei, lanjut Raka Sandi, harus benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanan survei atau jajak pendapat dan tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data.

"Jadi, kami harapkan lembaga survei betul-betul profesional melaksanakan kegiatan dengan cara-cara yang ilmiah sesuai denggan ketentuan yang diatur," ujarnya.

Raka Sandi menambahkan bahwa lembaga survei dalam mengumumkan dan atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi dari KPU.

"Jadi, jangan sampai memberikan analisis yang bisa membingungkan masyarakat bahwa seolah-olah itu hasil resmi. Hasil resmi pilkada dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan tahapannya," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018