Denpasar (Antaranews Bali) - Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, akan ditutup serangkaian hari suci Galungan, yakni perayaan kemenangan dharma (kebaikan) melawan adharma (kebatilan).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mandala Putra di Denpasar, Senin, mengatakan sehubungan dengan libur fakultatif di Bali dan sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/8044/PAKAP/BKD pada Point (3) tertanggal 7 Desember 2017 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu.

Karena itu, kata dia, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan di Kantor MPP Kota Denpasar dapat memanfaatkannya hingga Senin (28/5) hari ini sebelum memasuki libur dispensasi Hari Suci Galungan.

Ia mengatakan libur tersebut semua mengacu pada surat edaran Gubernur Bali tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu bahwa pelaksanaan hari Suci Galungan yang jatuh pada Rabu (30/5) mendatang ini sedianya terdapat lima kali libur dispensasi, yakni pada Penampahan Galungan, Galungan, Umanis Galungan, Penampahan Kuningan, serta Kuningan.

"Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang, kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gubernur Bali, dan kebetulan beberapa rangkaianya termasuk hari libur nasional," ucapnya.

Mandala Putra menambahkan, MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat "Penyajan Galungan", yakni Senin (28/5), dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi Galungan yakni pada Senin (4/6). Sedangkan untuk libur dispensasi Hari Suci Kuningan yakni hanya dilaksanakan sekali pada Jumat (8/6), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (9/6). (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018