Denpasar (Antaranews Bali) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali menyita lima hewan dilindungi yang diduga akan dijadikan objek daya tarik wisata untuk Rumah Pohon Bukit Lemped, Karangasem, Bali.

"Hasil pemeriksaan sementara pemilik rumah pohon tidak bisa menunjukkan surat-surat dan asal usul satwa yang dilindungi itu," kata Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Bali, I Ketut Catur Marbawa, di Denpasar, Selasa.

Dalam operasi gabungan itu juga ditangkap seorang tersangka berinisial IWPM sebagai pemilik Rumah Pohon di Bukit Lemped, Karangasem, Bali.

Kelima jenis hewan yang dilindungi yang disita petugas yakni satu ekor Kijang (Muntiacus muntjak), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) dan dua ekor Landak (Hystrix brachyura).

Satwa-satwa langka tersebut diduga akan dijadikan objek daya tarik wisata untuk rumah pohon Bukit Lemped, namun tidak didukung dengan sarana yang memadai, bahkan Lutung Jawa itu ditemui dalam keadaan dirantai lehernya.

Selain itu, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti asal usul satwa-satwa yang dilindungi tersebut.

Saat ini, tersangka diperiksa penyidik Polda Bali untuk pendalaman kasus karena dikhawatirkan telah terjadi praktek perdagangan satwa liar terselubung di wilayah Provinsi Bali.

Menurut keterangan awal tersangka, beberapa satwa ditangkap dari hutan sekitar namun beberapa diantaranya dibeli dari orang tak dikenal.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus AKBP Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. "Kami masih pelajari dulu peran pelaku. Kenapa bisa memiliki satwa yang dilindungi itu dan dari mana asal-usulnya," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018