Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan delapan dari 23 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan, setelah diverifikasi ternyata belum memenuhi jumlah minimal 2.000 dukungan.

"Masalahnya dari sisi jumlah dukungan, kalau persebarannya sudah semua memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Rabu.

Delapan bakal calon anggota yang DPD yang jumlah dukungannya belum memenuhi syarat adalah Ni Made Ayu Sriwarthi, IB Ketut Purba Negara, Ngurah Sugiarta, Dewa Ayu Sri Wigunawati, I Wayan Adnyana, I Nengah Wiratha, Gede Lanang Darma Wiweka dan I Gusti Made Ngurah.

Penyebab kurangnya jumlah dukungan meskipun saat penyerahan dokumen ke KPU Bali sudah di atas 2.000, salah satunya karena ditemukan dukungan internal yang ganda.

"Karena kegandaan internal, maka sanksinya ada pengurangan jumlah dukungan, bahkan ada bakal calon yang ganda internalnya mencapai 15," ucap Raka Sandi.

Dia mencontohkan, ketika ditemukan jumlah dukungan ganda internal 15, maka dukungan yang diakui hanya 1 dan sanksinya ada pengurangan jumlah dukungan sebanyak 700 dukungan (14x50).

"Kami tidak gegabah, kalau ada kejadian seperti ini, kami undang LO-nya, kami minta tanda tangannya untuk ngecek bersama, betul nggak ganda, setelah dicek di sistem dan hard copy-nya, barulah dikurangi," ujarnya.

Raka Sandi menambahkan, penyebab pengurangan jumlah dukungan juga karena kegandaan eksternal, yakni masyarakat yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, serta yang mendukung itu anggota TNI/Polri.

Selanjutnya ada juga dukungan yang dihapus oleh sistem karena memang datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bali 2018.

"Yang jelas, kami sudah berkoordinasi intensif dengan tim penghubung (LO) bakal calon dan direncanakan besok akan dikumpulkan kembali para LO yang bakal calonnya belum memenuhi syarat dukungan, sehingga semua regulasi dan ketentuan dapat dipahami bersama," ucapnya.

Untuk perbaikan pemenuhan syarat minimal dukungan tersebut diberi waktu dari 14-20 Mei 2018. "Kami harapkan bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya," ujar Raka Sandi.(WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018