Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"KPK mengamankan satu orang anggota DPR RI dan beberapa orang lain yang kami duga sebagai pihak pemberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu dini hari.
Total ada sembilan orang yang diamankan KPK pada Jumat malam (4/5) dari beberapa tempat di Jakarta.
"Sembilan orang yang diamankan terdiri dari anggota DPR RI yang membidangi keuangan, swasta dan unsur lain. Uang yang diamankan sekitar ratusan juta rupiah diduga terkait dengan proses usulan penganggaran," ujar Febri.
KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada penyelenggara negara.
"Pemeriksaan kita punya waktu paling lama 24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.
Ia menyatakan kesembilan orang itu sudah berada di kantor KPK.
"Setelah satu kali 24 jam, kami akan sampaikan hasilkan kepada publik," demikian Febri Diansyah.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"KPK mengamankan satu orang anggota DPR RI dan beberapa orang lain yang kami duga sebagai pihak pemberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu dini hari.
Total ada sembilan orang yang diamankan KPK pada Jumat malam (4/5) dari beberapa tempat di Jakarta.
"Sembilan orang yang diamankan terdiri dari anggota DPR RI yang membidangi keuangan, swasta dan unsur lain. Uang yang diamankan sekitar ratusan juta rupiah diduga terkait dengan proses usulan penganggaran," ujar Febri.
KPK menduga telah terjadi transaksi pemberian uang kepada penyelenggara negara.
"Pemeriksaan kita punya waktu paling lama 24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.
Ia menyatakan kesembilan orang itu sudah berada di kantor KPK.
"Setelah satu kali 24 jam, kami akan sampaikan hasilkan kepada publik," demikian Febri Diansyah.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018