Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali menangkap 103 orang warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata, karena diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya.
"Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Senin.
Dari hasil tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas "counter terrorism organised crime" (CTOC)/ Sabata Polda Bali itu, menyita barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku yang dapat merubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.
Ia menerangkan, di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.
Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar menangkap 33 orang yang terdiri 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router dan satu unit HUB.
Total keseluruhan warga Tiongkok yang berhasil diamankan sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pembantu rumah tangga.
"Penangkapan tersangka bermula dari melakukan penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018 dan di Bali melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," kata Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Senin.
Dari hasil tim gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas "counter terrorism organised crime" (CTOC)/ Sabata Polda Bali itu, menyita barang bukti peralatan yang canggih yang dimiliki para pelaku yang dapat merubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.
Ia menerangkan, di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer dan 26 unit HUB.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.
Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar menangkap 33 orang yang terdiri 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router dan satu unit HUB.
Total keseluruhan warga Tiongkok yang berhasil diamankan sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pembantu rumah tangga.
"Penangkapan tersangka bermula dari melakukan penyelidikan diam-diam dan ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kasus serupa dan bantuan dari masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018