Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali melaksanakan gelar pasukan untuk kegiatan Operasi Patuh Agung 2018 guna mencegah korban kecelakaan dan meminimalisasi kemacetan lalu lintas, selama 14 hari, 26 April hingga 9 Mei 2018.

"Operasi Patuh Agung rutin digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri yang menjadi kalender tahunan Polri dan di Bali hari ini kami sudah mulai melakukan kegiatan tersebut," kata Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana di Polda Bali, Kamis.

Dalam kegiatan ini, yang menjadi sasaran penindakan Polda Bali adalah pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi melawan arus, pengendara sepeda motor berbondengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Penindakan juga dilakukan kepada pengemudi yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba, pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Terkait data jumlah pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Agung 2017 di Bali mencapai 115.380 pelanggaran atau meningkat 17 persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2016 yang jumlahnya pelanggaran sebanyak 98.516 pelanggaran.

Untuk tindakan penilangan pada Operasi Patuh Agung 2017 di Bali mencapai 100.059 lembar atau meningkat 22 persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2016 yang jumlahnya penilangan sebanyak 81.867 pelanggaran.

Sedangkan untuk tindakan peneguran pada Operasi Patuh Agung 2017 di Bali mencapai 15.231 teguran atau menurun delapan persen dibandingkan periode yang sama Tahun 2016 yang jumlahnya peneguran sebanyak 16.649 orang yang ditegur.

"Secara umum dari evaluasi tersebut bahwa pelanggaran lebih didominasi tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan sabuk pengaman dan pelanggaran rambu atau marka jalan," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana mengatakan, Polda Bali mengelar Operasi Patuh Agung 2018 atau menjelang lebaran bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berkendara dan aturan berlalu lintas.

"Saya mengimbau agar masyarakat yang menggendarai sepeda motor wajib menggunakan helm dan apabila mengendarai mobil, wajib menggunakan sabuk pengaman. Satu lagi tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi dan berkendara," kata mantan Kapolresta Tabanan ini.

Pihaknya juga seri melihat banyak masyarakat yang masih suka melawan arus lalu lintas, yang sangat beresiko vatal di jalan raya yang sudah disampaikan Wakapolda Bali. Selain itu, kecelakaan berlalu lintas jugas sering terjadi kepada anak sekolah yang masih di bawah umur.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif dengan orang tua dan para guru yang ada dimasing-masing sekolah untuk memberikan imbaun kepada anak didiknya, hal ini dikarenakan berdasarkan data angka kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada anak-anak sekolah yang ada di desa-desa dan daerah Denpasar dan Badung Selatan," ujarnya.

Pihanya juga sangat intensif terhadap penegakan aturan bagi kendaraan beban berat yang menggunakan lajur kanan, karena kalau dibiarkan akan menyulitkan kendaraan kecil untuk menyalip dan sering menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.(ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018