Bangli (Antara Bali) - Kepolisian Bangli akhirnya menggelar rekontsruksi bentrokan yang terjadi di jantung kota Bangli, antara warga Songan, Kecamatan Kintamani melawan warga Banjar Kawan, Kota Bangli pada Jumat.

Pada gelar rekontruksi yang digelar sekitar pukul 11.00 wita itu nampak sejumlah pelaku dari Banjar Kawan Bangli dengan inisial PN dan ALT diboyong untuk memperagakan kehadiran ribuan masa Songan, hingga memperagakan bagaimana  korban Jero Selamet ditebas kakinya oleh tersangka ALT, dan tersangka PN yang menendang beberapa kali tubuh korban yang terjungkal bersimbah darah di jalan raya.

Dalam beberapa reka ulang kejadian itu, kedua pelaku memperagakan posisinya ketika masa Songan menyerbu Bangli. Termasuk terjadinya perang batu kedua kubu yang bentrok. Hingga menggambarkan posisi korban yang lari dan sempat perang tanding dengan pelaku ALT dari depan Balai Banjar Pande hingga TKP depan SMPN 1 Bangli.

Dalam reka ulang itu tersangka ALT ketika ribuan masa Songan menyerbu masuk wilayah kota Bangli bersembunyi di belakang sebuah tugu yang berlokasi di simpang tiga jalan menuju Jalan Cendrawasih Banjar Kawan, sementara tersangka PN berdiri di depan Balai Banjar Pande.

Kedua pelaku ketika itu menghunus pedang. Saat ribuan warga Songan mundur ke utara setelah terlibat perang batu dan ribuan masa kota yang berkonsentrasi di Catus Pata Bangli merangsek.

Ujung ribuan warga Songan sempat kocar-kacir. Pelaku PN mengambil sebuah penutup tong sampah yang dipergunakan sebagai tameng di utara Balai Banjar Pande.

Kedua pelaku ketika itu berada di ujung barisan ribuah warga kota ketika perang batu dengan warga Songan.

Memasuki TKP, tersangka ALT sempat perang tanding dengan  korban. Korban menghantamkan beberapakali bambu runding yang dibawanya ke kepala tersangka.

Sementara tersangka mencoba menepis hantaman bambu itu dengan pedang terhunus di tangan.

Namun ketika hendak lari ke sebelah utara bersama ribuan warga Songan, korban menabrak sebuah pohon di pinggir jalan sehingga tubuhnya oleng.

Salah satu kaki korban kecemplung di trotoar sehingga tubuhnya terjungkal ke aspal. Saat itu pelaku ALT langsung menyambar kedua kaki korban dengan pedang. Sesaat kemudian pelaku PN langsung menendang dan menginjak tubuh korban yang tergeletak beberapa kali. Tubuh korban ditindih dengan penutup tong sampah.

Setelah melihat pelakunya terkapar, kedua pelaku mundur lantaran ribuan masa dari selatan merangsek dan menghakimi korban.

Karena kondisi gelap ketika kejadian meletus, pelaku ALT sempat terkena bogem mentah serta hujan batu yang dilemparkan kedua kelompok warga yang bentrok. Kedua pelaku langsung mundur ke selatan.

Ketika ditanya siapa yang menghantamkan benda tumpul ke kepala korban hingga meregang nyawa, baik ALT maupun PN mengaku tidak tahu. Karena setelah pelaku terjungkal, tubuh korban telah kerumuni banyak orang yang datang dari selatan.

Ketika itu rekan korban telah berada puluhan meter dari tubuh korban mundur ke Utara.

Kepala Bagian Sub Humas Polres Bangli, AKP Ida I Dewa Nyoman Rai mengatakan, keduanya dijerat dengan  pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider dengan Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011