Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengimbau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019 yang ingin menyerahkan syarat dukungan, agar merapikan berkas administrasi yang diperlukan.
"Kami imbau agar administrasi calon benar-benar rapi dan sesuai antara nama yang tertuang dalam daftar dukungan dengan KTP sebagai lampirannya, disusun dengan rapi, perdesa, perkecamatan dan perkabupaten," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, ketika sudah tersusun rapi, maka pihaknya dapat bekerja dengan cepat untuk memverifikasi, di samping memudahkan penghubung masing-masing untuk melakukan pengecekan.
"Kami melakukan penelitian atau verifikasi administrasi, yang tujuannya untuk memastikan bahwa setiap dukungan itu datanya sesuai dengan NIK, nama, alamat, dan seterusnya," ucap Raka Sandi.
Setelah selesai proses verifikasi administrasi, maka nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode pengambilan sampel.
"Sampel ditentukan oleh KPU Bali, kemudian verifikasi faktual di lapangan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing, pada daerah yang bakal calon anggota DPD itu mendapat dukungan," ujarnya.
Secara umum, dalam kurun waktu tiga hari sejak dibukanya penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD, menurut Raka Sandi sudah berjalan dengan lancar.
"Kami berterima kasih kepada masing-masing bakal calon karena komunikasi dan koordinasi selama ini sangat baik, mudah-mudahan ini terjaga sampai keseluruhan tahapan," katanya.
Dari 22 hingga 24 April 2018, sudah tujuh bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Bali. Di antaranya ada sejumlah tokoh Bali yang ikut berebut kursi senator pada Pemilu 2019, seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan mantan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
KPU Bali membuka waktu penyerahan syarat dukungan dari 22-26 April 2018 dari pukul 08.00-16.00 Wita, khusus hari terakhir penyerahan syarat dukungan dibuka hingga pukul 24.00 Wita. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami imbau agar administrasi calon benar-benar rapi dan sesuai antara nama yang tertuang dalam daftar dukungan dengan KTP sebagai lampirannya, disusun dengan rapi, perdesa, perkecamatan dan perkabupaten," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, ketika sudah tersusun rapi, maka pihaknya dapat bekerja dengan cepat untuk memverifikasi, di samping memudahkan penghubung masing-masing untuk melakukan pengecekan.
"Kami melakukan penelitian atau verifikasi administrasi, yang tujuannya untuk memastikan bahwa setiap dukungan itu datanya sesuai dengan NIK, nama, alamat, dan seterusnya," ucap Raka Sandi.
Setelah selesai proses verifikasi administrasi, maka nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode pengambilan sampel.
"Sampel ditentukan oleh KPU Bali, kemudian verifikasi faktual di lapangan oleh KPU kabupaten/kota masing-masing, pada daerah yang bakal calon anggota DPD itu mendapat dukungan," ujarnya.
Secara umum, dalam kurun waktu tiga hari sejak dibukanya penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD, menurut Raka Sandi sudah berjalan dengan lancar.
"Kami berterima kasih kepada masing-masing bakal calon karena komunikasi dan koordinasi selama ini sangat baik, mudah-mudahan ini terjaga sampai keseluruhan tahapan," katanya.
Dari 22 hingga 24 April 2018, sudah tujuh bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Bali. Di antaranya ada sejumlah tokoh Bali yang ikut berebut kursi senator pada Pemilu 2019, seperti Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan mantan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
KPU Bali membuka waktu penyerahan syarat dukungan dari 22-26 April 2018 dari pukul 08.00-16.00 Wita, khusus hari terakhir penyerahan syarat dukungan dibuka hingga pukul 24.00 Wita. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018