Semarapura (Antaranews Bali) - Sebanyak 53 desa di Kabupaten Klungkung, Bali, sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) untuk mendorong pemerintahan desa membangun masyarakat Indonesia dari pingggiran.
"Itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus membangun Indonesia dari pinggiran," kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, Wayan Sugiada, di Semarapura, Klungkung, Selasa.
Saat membuka "Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes", ia menjelaskan pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di wilayah Kabupaten Klungkung, 53 desa sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) sejak tahun 2016 dan telah terbukti mampu mempermudah desa dalam hal merencanakan, menganggarkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan keuangan desa.
Demikian pula dengan adanya aplikasi tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap desa dan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pjs Bupati I Wayan Sugiada mengharapkan kepada semua Perbekel dapat menerapkan aplikasi SisKeuDes mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan.
Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang berada di desa agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika perbekel memiliki kendala atau permasalahan dalam mengelola keuangan desa agar segera berkonsultasi dengan dinas terkait guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika menjalankan roda pemerintahan desa.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) yang diperuntukkan kebutuhan pengelolaan keuangan desa.
Workshop dengan diskusi panel yang dipimpin Oleh Sekda Pemkab Klungkung I Gede Putu Winastra itu menampilkan pembicara I Gusti Agung Rai Wirajaya SE,MM dengan materi tentang Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, Kasubdit BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, SE, MM, AK,CA dengan materi Kebijakan dan Fokus Pemeriksaan Keuangan Daerah dan Desa, serta Wadir Binmas Polda Bali Dra Ni Wayan Sri Yudayatni, Sik dengan materi Peran Polri dalam mengawal Pembangunan Desa.
Pembicara penting lainnya adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Drs Gatot Darmasto, AK, MBA, CFrA, CA, CRMA, QIA dengan materi Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa dengan SisKeuDes. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus membangun Indonesia dari pinggiran," kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, Wayan Sugiada, di Semarapura, Klungkung, Selasa.
Saat membuka "Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes", ia menjelaskan pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di wilayah Kabupaten Klungkung, 53 desa sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) sejak tahun 2016 dan telah terbukti mampu mempermudah desa dalam hal merencanakan, menganggarkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan keuangan desa.
Demikian pula dengan adanya aplikasi tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap desa dan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pjs Bupati I Wayan Sugiada mengharapkan kepada semua Perbekel dapat menerapkan aplikasi SisKeuDes mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan.
Segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang berada di desa agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika perbekel memiliki kendala atau permasalahan dalam mengelola keuangan desa agar segera berkonsultasi dengan dinas terkait guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika menjalankan roda pemerintahan desa.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) yang diperuntukkan kebutuhan pengelolaan keuangan desa.
Workshop dengan diskusi panel yang dipimpin Oleh Sekda Pemkab Klungkung I Gede Putu Winastra itu menampilkan pembicara I Gusti Agung Rai Wirajaya SE,MM dengan materi tentang Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, Kasubdit BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, SE, MM, AK,CA dengan materi Kebijakan dan Fokus Pemeriksaan Keuangan Daerah dan Desa, serta Wadir Binmas Polda Bali Dra Ni Wayan Sri Yudayatni, Sik dengan materi Peran Polri dalam mengawal Pembangunan Desa.
Pembicara penting lainnya adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Drs Gatot Darmasto, AK, MBA, CFrA, CA, CRMA, QIA dengan materi Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa dengan SisKeuDes. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018