Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar, Bali, secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan rutin terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kota tersebut.
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, Rabu, mengatakan pemantauan diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah, antara lain dilakukan di Padangsambian Kelod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Arisudana mengatakan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja dan Bagian Humas Denpasar.
Ia mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota Denpasar.
"Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arisudana menambahkan untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata.
Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun ke lapangan. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA.
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujarnya. Jumlah WNA di sampai awal April 2017 jumlah WNA di Denpasar Selatan mencapai 495 orang. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, Rabu, mengatakan pemantauan diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah, antara lain dilakukan di Padangsambian Kelod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Arisudana mengatakan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja dan Bagian Humas Denpasar.
Ia mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota Denpasar.
"Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arisudana menambahkan untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata.
Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun ke lapangan. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA.
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujarnya. Jumlah WNA di sampai awal April 2017 jumlah WNA di Denpasar Selatan mencapai 495 orang. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018