Kuta (Antaranews Bali) - Kelima tersangka di bawah umur berinisial KS (18), PR (18), SH (16), RH (16) dan YP (19) yang melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik korban Andrian Rahmadan di Jalan Raya Kuta berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kuta, Bali.

"Empat tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing pada 9 April 2018 dan satu tersangka RH menyerahkan diri yang diantar oleh orang tuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, di Kuta, Selasa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban Andrian Rahmadan yang sudah dipreteli pelaku dan beberapa suku cadang motor milik korban telah dijual, polisi juga menyita uang tunai Rp750.000 dari tersangka PR. Dari penangkapan tersangka YP polisi berhasil mengamankan uang Rp250 ribu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada 2 April 2018 di Jalan Raya Kuta, Pukul 02.00 Wita.

Saat itu, korban yang menaiki sepada motor Yamaha Yupiter MX dengan Nomor Polisi DK-4873-JF dalam kondisi rusak itu didorong oleh rekannya Adrian Rahmat.

Namun, saat melintasi Jalan Sunset Road korban mendengar ada delapan pemuda yang menaiki sepeda motor mendekatinya dan melemparinya dengan batu sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban.

Korban yang terkena batu sempat terjatuh di atas aspal karena lemparan itu, dan pelaku menghadang laju sepeda motor milik korban yang sedang mogok itu. Beberapa pelaku memukul korban dan merampok telepon genggam milik korban dan mengambil sepeda motor milik korban.

Karena tidak bisa melawan, korban memilih melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 7 April 2018 ke Polsek Kuta. Kemudian, dari laporan itu, polisi berhasil menangkap keempat tersangka di kediamannya masing-masing pada 9 April 2018.

Dari hasil interogasi petugas, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dan pada 6 April 2018 Pukul 09.00 Wita tersangka PR pergi ke rumah tersangka YP dan berhasil menjual beberapa suku cadang motor milik korban dengan harga Rp850.000 yang kemudian uang sisa penjualan Rp100.000 itu diberikan kepada tersangka YP

Kemudian, Pukul 12.00 Wita tersangka YP pergi ke rumah tersangka PR untuk menjual knalpot sepeda motor milik korban. Namun, apes yang membeli knalpot itu adalah polisi yang melakukan penyamaran. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018