Bangli (Antaranews Bali) - Polres Bangli menyita 104 liter minuman keras dari hasil operasi di sejumlah warung di berbagai desa, yang ketahuan menjual minuman arak yang menjadi minuman tradisional masyarakat Bali.

"Kegiatan razia miras di wilayah Kabupaten Bangli dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba IPDA I Wayan Budiana bersama anggota unit opsnal Satresnakoba dengan menyasar para pedagang yang menjual minuman keras," kata Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, di Bangli, Kamis.

Dari hasil razia itu berhasil menyita 104 liter minuman keras jenis arak yang diamankan dari tujuh lokasi warung yang berbeda, tambah AKP Sulhadi.

Tujuh warung yang menjual minuman keras, kemudian disita adalah warung milik SAR (41 tahun) yang berlokasi di Banjar Bebalang berhasil diamankan 15 liter jenis arak yang ditampung dalam galon air minum. Dari warung milik NKT, (39 tahun) yang berlokasi di banjar Pande, Kelurahan Cempaga berhasil diamankan minuman keras jenis arak sebanyak 14 liter yang ditampung dalan jerigen plastik warna merah

Dari rumah INS, (55 tahun) yang berlokasi di Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, berhasil diamankan 10 liter miras jenis arak yang ditampung dalam jerigen plastik warna merah.

Selanjutnya personel Satresnarkoba bergerak ke wilayah Kecamatan Tembuku dan menggelar razia dengan menyasar beberapa warung yang menjual minuman keras antara lain dari warung milik NM (43 tahun) yang berlokasi di Banjar Antugan, Desa Jehem berhasil diamankanjenis arak sebanyak 10 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna merah,

Dari warung milik NKS, (46 tahun) yang berlokasi di Banjar Penaga Desa Landi berasil diamankan minuman keras jenis arak sebanyak lima liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih. Dari warung milik NNS, (38 tahun) yang berlokasi di Banjar Undisan Kaja, Desa Undisan berhasil diamankan miras jenis arak sebanyak 30 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih.

Dari warung milik DM, 41 tahun yang berlokasi di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem diamankan minuman keras jenis arak sebanyak 20 liter yang ditampung dalam jerigen plastik warna putih.

"Terhadap miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bangli dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik miras yang mirasnya diamankan dan kepada para pemilik miras disampaikan imbauan untuk tidak menjual miras karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku sosial masyarakat," kata Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi. (*)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018