Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap Edo Hari Hermawanto (24), residivis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di sejumlah lokasi di Denpasar.

"Tersangka Edo kami tangkap tanpa perlawanan di lokalisasi prostitusi Pantai Padang Galak, Denpasar Timur," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Jumat.

Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan Tim Resmob Polresta Denpasar, karena menerima laporan dari korban Rivo Setiawan (25) yang kehilangan sepeda motornya dengan nomor polisi DK-7564-DN.

Korban kaget karena saat hendak pulang bekerja di Holland Bakery itu sepeda motornya yang telah terkunci stang raib saat terparkir di halaman Holland Bakery, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, 23 Maret 2018, Pukul 23.00 Wita.

"Korban kaget karena motor yang diparkirnya di Holland Bakery sejak Pukul 15.00 Wita, telah hilang dan kejadian itu langsung dilaporkan kepada polisi pada 24 Maret 2018," ujarnya.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, maka diketahui ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian itu.

"Pelaku kami tangkap satu minggu setelah menerima laporan itu saat sedang duduk dan minum-minum di lokalisasi prostitusi Pantai Padang Galak," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan yakni dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Yamaha N-Max, helm dan kunci leter T.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di tiga TKP yakni di halaman parkir Holland Bakery, Jalan Teuku Umar, parkiran Holand Bakery di daerah Padanggalak dan areal parkir Minimarket Pandawa, Jalan Uluwatu II, Jimbaran," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018