Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban kendaraan bermotor bekas dan berpelat luar, yang banyak beroperasi di Pulau Dewata hingga bertahun-tahun.

"Banyak kendaraan pelat luar beroperasi di Bali, dan pajaknya tidak masuk ke pendapatan kita. Ini potensi bagi pendapatan kita," kata Pastika saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa.

Oleh karenanya, menurut dia, kendaraan semacam itu semestinya segera bisa daftarkan agar dapat dikenakan pajak, di samping dikembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya.

Mantan Kapolda Bali itu tidak memungkiri bahwa banyak sekali kendaraan dengan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali selama berbulan bulan bahkan sampai tahunan, dan keberadaan kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi berupa pajak kendaraan bagi pendapatan Pemprov Bali.

Untuk itu, tambah Pastika, perlu diupayakan sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas Ketut Suwandhi mengatakan pihaknya secara prinsip memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas perda yang lama.

"Selain itu, harus segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas di Bali," ucapnya.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memprediksi daerah setempat mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4,6 miliar karena adanya kendaraan berpelat luar yang masuk ke Pulau Dewata, namun sulit untuk dilakukan mutasi.

"Kami perkirakan sekitar Rp4,6 miliar kerugian kita, karena kalau kendaraan-kendaraan tersebut bisa dimutasi ke Bali, tentu akan dapat berkontribusi pada perolehan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 2 dan juga pajak kendaraan bermotor (PKB) 2," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018