Negara, (Antaranews Bali) - Gaji tenaga kontrak di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, Bali terhambat, karena kesalahan pengisian dokumen pelaksanaan anggaran.
    
"Kami memang belum bisa membayarkan gaji tenaga kontrak sejak bulan Januari, karena ada kesalahan pengisian pada digit nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran. Saat ini kesalahan itu sedang dalam proses perbaikan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini, di Negara, Senin.
    
Ia mengatakan, dalam dokumen tersebut semestinya tertulis gaji untuk tenaga kontrak, tapi yang tertera adalah gaji untuk tenaga honorer, sehingga anggaran untuk gaji mereka tidak bisa dicairkan.
    
Menurutnya, di dinas yang ia pimpin ada delapan tenaga kontrak yang bertugas sebagai sopir dan di bagian perizinan, yang diharapkan pada akhir bulan Maret keterlambatan gaji mereka bisa dibayarkan.
    
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, serta melakukan revisi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran.
    
"Gaji mereka akan dibayarkan dengan sistem rapel terhitung mulai bulan Januari. Gaji mereka tidak hilang atau mengendap, tapi keterlambatan ini karena masalah administrasi," katanya.
    
Ia mengatakan, masalah keterlambatan serta penyebabnya ini sudah pihaknya sampaikan kepada seluruh pegawai kontrak, yang juga pernah dialami Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya pada tahun anggaran sebelumnya.
    
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan, saat pegawai kontrak di instansi lainnya lancar menerima gaji sejak bulan Januari, pegawai di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja justru tersendat sejak bulan Januari.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018