Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang pria Australia Joshua James Baker yang tertangkap di Bali dengan sejumlah kecil ganja (28 gram) dan obat anti-kecemasan diazepam, dituntut satu tahun penjara oleh PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu, Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa dihukum satu tahun penjara karena menggunakan narkotika jenis ganja," kata JPU.

Pertimbangan JPU memberikan tuntutan satu tahun karena kondisi terdakwa yang mengalami masalah kesehatan. Mendengar tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Maya Asanthi mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Setelah persidangan usai, melalui pesan singkat penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU sempat membuatnya kaget karena persidangan dilakukan sangat cepat setelah pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa langsung dilakukan tuntutan oleh JPU. "Saya sempat kaget sidang langsung tuntutan," katanya.

Menurut Maya, tuntutan satu tahun yang dikenakan kliennya itu, karena mempertimbangkan unsur-unsur penyakit kejiwaan yang diderita terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Assri Susantina menerangkan, Joshua merupakan terdakwa dengan kasus narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam yang ditangkap petugas Bea Cukai Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017.

Sebelumnya, JPU mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Terdakwa dalam sidang sebelumnya juga dikatakan mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Trijata, RSUP Sanglah, juga beberapa rumah sakit sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Kamboja serta di Spanyol.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, Oktober 2017 pukul 02.45 Wita. Saat itu, dia hendak melaksanakan tes urine setelah ditangkap.

Polisi yang mengetahui Joshua kabur menangkap terdakwa dengan menyebarkan foto dan video terdakwa. Berkat laporan masyarakat, polisi membekuk terdakwa di sebuah penginapan atau Hotel LV 8 Canggu Badung, Bali. (ed)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018