Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali berhasil menangkap sebanyak 28 orang tersangka dalam Operasi Sikat Agung yang dilaksanakan sejak 22 Februari hingga 14 Maret 2018.

"Dari 28 tersangka ini, mereka semua melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Selasa.

Operasi ini akan terus dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri maupun pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, khususnya di Pulau Dewata.

Ia mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap tim Reskrimum Polresta Denpasar ada tujuh tersangka yang merupakan target operasi kepolisian dan 21 tersangka merupakan tangkapan dalam Operasi Sikat Agung.

"Dari 28 orang pelaku tindak pidana ini di antaranya ada dua orang yang ditangkap di luar Bali seperti Papua dan Toraja," katanya, sambil menambahkan dari 28 tersangka sebanyak 13 kasus masuk dalam laporan polisi.

Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 16 telepon genggam, dua laptop, satu unit TV LED, dan satu jam tangan.

Pihaknya menegaskan, operasi cipta kondisi dan keselamatan berlalu lintas ini akan terus dilakukan dan masih berjalan. Untuk operasi peredaran minuman keras, kepolisian juga akan melakukan penindakan secara tegas.

"Jika terjadi pelanggaran peredaran minuman keras di Denpasar, maka kami tidak main-main dalam upaya penindakan ini," katanya. (WDY)

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018