Nusa Dua (Antaranews Bali) - Bali Hotel Association (BHA) mengatakan wisatawan Asia dan domestik mendominasi hunian di Pulau Bali saat periode Hari Raya Nyepi, 16-18 Maret 2018.

"Tamu bisa menikmati tradisi, suasana yang memang hening dan tidak ada penerangan sama sekali," kata Ketua BHA Ricky Putra di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin.

Menurut Ricky, selama periode libur Nyepi itu, biasanya hotel-hotel berbintang empat dan lima dibawah naungan BHA tidak mengalami lonjakan hunian.

Biasanya, lanjut dia, tingkat hunian pada periode itu mencapai kisaran 40 hingga 60 persen.

Rata-rata wisatawan yang menginap saat Nyepi berasal dari Asia yang memenuhi sekitar 30 hingga 40 persen hunian kemudian disusul wisatawan domestik, Australia dan Eropa.

Selain merupakan wisatawan yang saat itu tengah berada di Bali, sebagian dari mereka merupakan ekspatriat yang bermukim di Pulau Dewata.

Untuk itu, pihaknya jauh-jauh hari telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wisatawan terkait Hari Raya Nyepi selama 24 jam penuh.

Terkait tarif, Ricky mengatakan hotel tidak menaikkan tarif namun pengelola akomodasi memberikan nilai tambah kepada wisatawan yang menginap seperti makan siang dan makan malam yang termasuk dalam harga biasa.

Pihaknya menepis apabila periode Nyepi dianggap merupakan paket wisata untuk tamu karena sesuai dengan makna hari raya itu yang tidak diperkenankan melakukan kegiatan hura-hura atau bersenang-senang termasuk keluar dari hotel.

"Mengurangi kebisingan, aktivitas di dalam hotel saja, ke pantai juga tidak boleh. Semua batasan yang sudah digarisbawahi harus diikuti," katanya.

Hari Raya Nyepi jatuh pada Sabtu (17/3) dengan diawali ritual "mecaru Tawur Agung" atau penyucian alam semesta pada Jumat (16/3) dan dilanjutkan dengan parade "ogoh-ogoh" atau patung raksasa berwujud menyeramkan sebagai simbol sifat yang harus dilenyapkan dalam refleksi Nyepi.

Saat Nyepi, umat Hindu melakukan "catur brata penyepian" atau empat pantangan yang tidak dilakukan saat Hari Raya Nyepi yang dilakukan selama 24 jam.

Empat pantangan itu yakni tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan). (WDY)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018