Negara, (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menetapkan satu orang PNS pemerintah kabupaten setempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan santunan kematian.
"Tersangka kami tahan sejak hari Senin lalu, dan hari ini rencananya akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, perbuatan IS (49) sebagai staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana pada tahun 2015 telah merugikan negara Rp450 juta lebih.
Menurut dia, IS menggunakan dana santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi data pengajuan klaim.
"Ada sejumlah cara, seperti menggunakan data identitas warga yang sama untuk dua sampai tiga kali pengajuan klaim. Cara lainnya dengan menggunakan data-data palsu," katanya.
Untuk menjalankan aksinya itu, IS dibantu beberapa oknum kepala dusun dan aparat desa, yang menurutnya, saat ini juga dalam pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
Dengan posisi IS sebagai staf penerima data sekaligus memverifikasi dan menyerahkan santunan saat sudah cair, prilakunya itu berkali-kali bisa membobol anggaran negara.
"Sesuai dengan program Pemkab Jembrana, setiap warga daerah ini yang meninggal mendapatkan santunan kematian Rp1,5 juta. Saat uang santunan diperoleh yang berasal dari manipulasi data, uang tersebut dibagi-bagi IS beserta orang-orang yang terlibat," katanya.
Ia mengatakan, persentase pembagian dilakukan berdasarkan siapa yang menyiapkan berkas dokumen yang sudah dimanipulasi atau dipalsukan, namun IS tetap mendapatkan pembagian paling besar.
Jika berkas pengajuan disiapkan oleh IS, ia mendapatkan Rp1 juta sementara oknum kepala dusun atau aparat desa yang terlibat mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan jika berkas dibuat oleh oknum kepala dusun atau aparat desa maka pembagian berubah dengan IS mendapatkan Rp800 ribu.
Sepanjang menjalankan aksinya, IS beserta komplotannya mengajukan 301 berkas klaim fiktif santunan kematian dengan total ia mendapatkan uang hasil korupsi itu sebesar Rp283 juta lebih.
Selain IS, Priyanto mengungkapkan, pihaknya juga sudah menetapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya berinisial GA dan DKA sebagai tersangka kasus yang sama.
"Masih ada oknum kepala dusun dan aparat desa lainnya yang terlibat, dan sampai saat ini terus kami periksa. Untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini kami menetapkan tiga tersangka yaitu IS, GA dan DKA," katanya.
Santunan kematian merupakan program Pemkab Jembrana dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, yang diberikan kepada setiap warga kabupaten ini yang meninggal dunia. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka kami tahan sejak hari Senin lalu, dan hari ini rencananya akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, perbuatan IS (49) sebagai staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jembrana pada tahun 2015 telah merugikan negara Rp450 juta lebih.
Menurut dia, IS menggunakan dana santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi data pengajuan klaim.
"Ada sejumlah cara, seperti menggunakan data identitas warga yang sama untuk dua sampai tiga kali pengajuan klaim. Cara lainnya dengan menggunakan data-data palsu," katanya.
Untuk menjalankan aksinya itu, IS dibantu beberapa oknum kepala dusun dan aparat desa, yang menurutnya, saat ini juga dalam pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.
Dengan posisi IS sebagai staf penerima data sekaligus memverifikasi dan menyerahkan santunan saat sudah cair, prilakunya itu berkali-kali bisa membobol anggaran negara.
"Sesuai dengan program Pemkab Jembrana, setiap warga daerah ini yang meninggal mendapatkan santunan kematian Rp1,5 juta. Saat uang santunan diperoleh yang berasal dari manipulasi data, uang tersebut dibagi-bagi IS beserta orang-orang yang terlibat," katanya.
Ia mengatakan, persentase pembagian dilakukan berdasarkan siapa yang menyiapkan berkas dokumen yang sudah dimanipulasi atau dipalsukan, namun IS tetap mendapatkan pembagian paling besar.
Jika berkas pengajuan disiapkan oleh IS, ia mendapatkan Rp1 juta sementara oknum kepala dusun atau aparat desa yang terlibat mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan jika berkas dibuat oleh oknum kepala dusun atau aparat desa maka pembagian berubah dengan IS mendapatkan Rp800 ribu.
Sepanjang menjalankan aksinya, IS beserta komplotannya mengajukan 301 berkas klaim fiktif santunan kematian dengan total ia mendapatkan uang hasil korupsi itu sebesar Rp283 juta lebih.
Selain IS, Priyanto mengungkapkan, pihaknya juga sudah menetapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya berinisial GA dan DKA sebagai tersangka kasus yang sama.
"Masih ada oknum kepala dusun dan aparat desa lainnya yang terlibat, dan sampai saat ini terus kami periksa. Untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini kami menetapkan tiga tersangka yaitu IS, GA dan DKA," katanya.
Santunan kematian merupakan program Pemkab Jembrana dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, yang diberikan kepada setiap warga kabupaten ini yang meninggal dunia. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018