Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen (Pol) Petrus R. Golose, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyebar ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok "The Family Muslim Cyber Army" (MCA) di Kabupaten Jembrana.
"Ya, Mabes telah menangkap seorang terduga MCA di Jembrana yang sudah dibawa ke Mabes Polri," ujar jenderal bintang dua itu saat ditemui setelah menerima kunjungan tim rombongan Komisi III DPR dalam rangka reses masa persidangan III di Denpasar, Bali, Rabu.
Pihaknya belum dapat memastikan pria bernama Ramdani Saputra (38) yang merupakan warga Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, apakah terlibat dalam penyebaran jaringan kebencian kelompok MCA itu, karena masih diperiksa di Mabes Polri.
"Informasi yang saya dapat terduga pelaku bukan penyebar ujaran kebencian di Bali, tapi ujaran kebencian yang dilakukan di luar Bali itu menjadi atensi Mabes Polri," ujar petinggi Polda Bali yang mengaku mantan Komandan Cyber dari Mabes Polri itu.
Selain itu, pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme di Bali dan apabila ada oknum yang tidak puas dengan keinginannya agar tidak saling intimidasi atau saling memukul.
Hal berbeda dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang memiliki pendapat bahwa hampir semua kejahatan "cyber" di Indonesia dilakukan orang asing yang menyalahgunakan visa, sehingga terungkapnya MCA ini menambah catatan negatif bagi Indonesia.
"Kemungkinan ini merupakan isu politik dan menurut saya lebih baik kepolisian tidak melempar isu prematur, misalnya saya contohkan orang gila menyerang, namun ternyata dibantah lagi oleh Kabag Reskrim," kata dia.
Menurut dia, kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu yang sensitif di tengah masyarakat, karena pada level pembuktian akan menjadi lain.
Ia mencontohkan kasus makar yang menjerat Rahma, Bintang, dan lainnya yang hingga saat ini belum dihukum dan prosesnya tidak dilanjutkan.
"Jadi, ini namanya melempar sesuatu pada level pembuktian yang lemah, akhirnya akan berdampak melemahkan institusi kepolisian," katanya.
Ia menambahkan perhatian masyarakat kepada institusi kepolisian harus dipertimbangkan, agar lembaga kepolisian tidak dipakai untuk kepentingan individu untuk mencari popularitas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Ya, Mabes telah menangkap seorang terduga MCA di Jembrana yang sudah dibawa ke Mabes Polri," ujar jenderal bintang dua itu saat ditemui setelah menerima kunjungan tim rombongan Komisi III DPR dalam rangka reses masa persidangan III di Denpasar, Bali, Rabu.
Pihaknya belum dapat memastikan pria bernama Ramdani Saputra (38) yang merupakan warga Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, apakah terlibat dalam penyebaran jaringan kebencian kelompok MCA itu, karena masih diperiksa di Mabes Polri.
"Informasi yang saya dapat terduga pelaku bukan penyebar ujaran kebencian di Bali, tapi ujaran kebencian yang dilakukan di luar Bali itu menjadi atensi Mabes Polri," ujar petinggi Polda Bali yang mengaku mantan Komandan Cyber dari Mabes Polri itu.
Selain itu, pihaknya tidak akan menoleransi aksi premanisme di Bali dan apabila ada oknum yang tidak puas dengan keinginannya agar tidak saling intimidasi atau saling memukul.
Hal berbeda dikatakan oleh Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang memiliki pendapat bahwa hampir semua kejahatan "cyber" di Indonesia dilakukan orang asing yang menyalahgunakan visa, sehingga terungkapnya MCA ini menambah catatan negatif bagi Indonesia.
"Kemungkinan ini merupakan isu politik dan menurut saya lebih baik kepolisian tidak melempar isu prematur, misalnya saya contohkan orang gila menyerang, namun ternyata dibantah lagi oleh Kabag Reskrim," kata dia.
Menurut dia, kepolisian harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu yang sensitif di tengah masyarakat, karena pada level pembuktian akan menjadi lain.
Ia mencontohkan kasus makar yang menjerat Rahma, Bintang, dan lainnya yang hingga saat ini belum dihukum dan prosesnya tidak dilanjutkan.
"Jadi, ini namanya melempar sesuatu pada level pembuktian yang lemah, akhirnya akan berdampak melemahkan institusi kepolisian," katanya.
Ia menambahkan perhatian masyarakat kepada institusi kepolisian harus dipertimbangkan, agar lembaga kepolisian tidak dipakai untuk kepentingan individu untuk mencari popularitas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018