Jakarta (Antaranews Bali) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan klarifikasi bahwa tak ada 200 anak-anak WNI yang ditahan di Australia berkaitan dengan kasus penyelundupan manusia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai info yang dimuat salah satu media nasional tentang 200 anak-anak WNI yang ditahan di tahanan dewasa Australia tersebut kepada Pemerintah Federal Australia.
"Pada hari ini diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia," kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa hanya ada dua WNI, dan keduanya bukan anak-anak saat ini masih ditahan di Australia karena kasus penyelundupan manusia.
Kemungkinan terdapat salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush & Associates, kata Iqbal.
Pengacara merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia.
Sebagaimana diketahui, kantor pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas nama 115 WNI tersebut, saat ditahan pada periode 2010-2012 masih berstatus anak-anak, ujar Iqbal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa KBRI Canberra telah meminta klarifikasi mengenai info yang dimuat salah satu media nasional tentang 200 anak-anak WNI yang ditahan di tahanan dewasa Australia tersebut kepada Pemerintah Federal Australia.
"Pada hari ini diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia," kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa hanya ada dua WNI, dan keduanya bukan anak-anak saat ini masih ditahan di Australia karena kasus penyelundupan manusia.
Kemungkinan terdapat salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara dari Ken Cush & Associates, kata Iqbal.
Pengacara merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012 karena tuduhan keterlibatan dalam kasus penyelundupan manusia.
Sebagaimana diketahui, kantor pengacara Ken Cush & Associates mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi HAM Australia atas nama 115 WNI tersebut, saat ditahan pada periode 2010-2012 masih berstatus anak-anak, ujar Iqbal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018