Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyoroti adanya alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2018 yang dipasang dalam jumlah banyak pada satu titik sehingga terkesan seperti "hutan APK", karena itu KPU diminta untuk memperluas sebarannya agar efektif.

"Kami sempat melihat umbul-umbul pasangan calon yang dipasang berjejer pada satu titik seperti hutan APK. Apa tidak sebaiknya APK itu disebar pemasangannya oleh KPU dan jangan hanya difokuskan pada satu titik," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Selasa.

Dia mencontohkan pemasangan APK yang cukup padat itu dapat ditemui di seputaran wilayah Jalan Gatot Subroto Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.

Selain itu, Sunadra juga sempat melihat pemasangan baliho justru di wilayah yang bukan menjadi ibu kota kabupaten, padahal jumlah baliho yang difasilitasi KPU untuk masing-masing pasangan calon sebanyak lima buah untuk setiap kabupaten/kota.

"Oleh karena itu, kami minta panwas di kabupaten/kota untuk mengamati dan mengkaji sejumlah APK Pilkada Bali yang sudah terpasang, termasuk menilai efektivitasnya," ucapnya yang juga koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Pihaknya tidak menginginkan jika sampai dalam satu titik APK justru menumpuk, namun ada kesan malah di desa tertentu sangat minim APK, sehingga fungsi APK sebagai salah satu alat sosialisasi calon justru menjadi kurang efektif.

"Panwas kabupaten/kota dan jajarannya, juga kami minta untuk mengecek apakah APK yang sudah dipasang oleh jajaran KPU sudah sesuai dari sisi jumlah dan ukurannya, termasuk kesesuaian titik zona pemasangannya dari yang telah ditentukan sebelumnya," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan KPU, alat peraga kampanye yang difasilitasi pembuatan dan pemasangannya yakni untuk baliho ukuran 4x6 meter difasilitasi oleh KPU sebanyak lima buah untuk setiap kabupaten, bagi masing-masing pasangan calon.

Ada juga umbul-umbul ukuran 3 meter x 90 cm yang difasilitasi KPU Bali sebanyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan, serta spanduk ukuran 3 m x 1 m sebanyak dua buah setiap pasangan calon untuk setiap desa.

Pasangan calon juga dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan ketentuan ukuran APK sesuai dengan APK yang difasilitasi oleh KPU Bali. APK tersebut dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal.

"Jangan sampai pasangan calon jor-joran membuat alat peraga kampanye, melampaui ketentuan KPU," ujar Sunadra. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018