Oleh I Made Surya



Denpasar, 14/2 (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi pembebasan aset lahan tanah negara seluas 835 meter persegi yang masuk kawasan Tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor I Made Sukereni di Denpasar, Rabu, menghukum terdakwa pertama, I Wayan Suwirta selama 16 bulan kurungan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan satu bulan penjara.

"Selain itu, uang sebesar seratus juta rupiah yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dikembalikan ke terdakwa Suwirta," kata Sukereni.

Sedangkan untuk terdakwa kedua, Wayan Sudarta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila menghukum terdakwa Sudarta selama 20 bulan penjara (atau lebih berat empat bulan dari Suwirta).

Terdakwa juga divonis denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan uang sebesar Rp80 juta yang dititipkan di Kejati Bali juga dikembalikan ke terdakwa Sudarta.

Meskipun mendapat hukuman yang berbeda, terdakwa Suwirta maupun Sudarta dinilai sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata hakim.

Menurut hakim perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk Vonis hakim untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Suarda yang sebelumnya menuntut terdakwa Wayan Suwirta dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.  (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018