Mangupura (Antaranews Bali) - Penyaluran bantuan hibah kepada masyarakat di Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Mabes Polri karena pemberian bantuan itu di luar norma yang telah diatur.

Inspektur Kabupaten Badung Luh Putu Suryaniti dalam rapat pimpinan bersama anggota dewan setempat yang diselenggarakan di gedung DPRD Badung, Senin, mengakui penyaluran hibah ini jadi pembahasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2017.

"Ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami (Sekda Badung) untuk membahas kembali mekanisme pemberian hibah ini agar berjalan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dengan pedoman pengelola APBD bahwa `by name by address` pada hibah harus menjadi lampiran empat pada APBD," kata Suryaniti yang juga mantan Kadisnaker Badung ini.

Karena sudah menjadi temuan inspektorat Provinsi Bali dan menjadi sorotan KPK maupun BPK, dia berharap ke depannya tidak menjadi permasalahan.
"ORI juga sudah datang kepada Bupati Badung memberitahukan ini," katanya.

Untuk ke depan, pihaknya mendorong penyerahan hibah tersebut menggunakan sistem e-hibah yang juga menjadi arahan KPK agar menggunakan sistem ini.
"Penerapan hibah berbasis elektronik tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Badung, tetapi seluruh kabupaten/kota di Bali. Untuk di Badung sendiri, penerapan e-hibah sudah dilakukan awal tahun 2018," katanya.

Dengan e-hibah, menurut dia, akan menjadi pembenahan dalam pemberian hibah kepada masyarakat dan saat penyusunan APBD nanti berdasarkan "by name by address". "Biasanya penyimpangan dalam penyaluran hibah ditemukan dalam sistem e-pro," katanya.

Temuan dalam sistem e-pro ini artinya mekanisme pencairan hibah keluar dari mekanime yang berlaku (Permendagri dan pergub). Misalnya, proposal masuk dilakukan setelah penetapan SK penerimaan hibah, sedangkan evaluasi baru dilakukan perangkat daerah terkait.

"Saya contohkan sudah ada SK, MPHD berbeda dengan SK terpaksa tidak dicairkan. Medadak datang proposal sehingga proses tetap dilakukan dengan waktu pencairan SP2D yang berdekatan dengan waktu eksekusi di lapangan," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018