Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali membentuk satuan tugas yang menangani tindak pidana politik uang atau "money politics" menjelang pemilihan kepala daerah serentak, Juni 2018.
"Satgas ini fokus tugasnya untuk menindak pasangan calon dan kelompok pendukungnya yang diduga akan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilihnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Sang Made Mahendra Jaya di Denpasar, Rabu.
Menurut Mahendra Jaya, satuan tugas tersebut bertindak dengan cara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum atau pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan politik uang.
Polda Bali, kata dia, merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu yang diharapkan menjadi modal kuat menghadapi pilkada serentak bersama dengan pengawas pemilu dan Kejaksaan.
Ketiga unsur itu, kata dia, harus menyamakan pemahaman sebelum menangani laporan pelanggaran tindak pidana pilkada.
Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengapresiasi dibentuknya satgas penanganan politik uang untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Pihaknya juga akan menginventarisasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam pemilihan pemimpin daerah lima tahun sekali itu.
"Setelah mengumpulkan permasalahan, kami carikan solusinya bersama dalam sentra penegakan hukum terpadu. Itu sejalan dengan panduan Bawaslu berupa indeks kerawanan pemilu," ucap Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Sebelumnya pada Selasa (23/1) Polda Bali dan Bawaslu Bali telah melakukan pertemuan untuk membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana dan sinkronisasi pola ketika ada pelanggaran saat pilkada. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018