Mangupura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana mengajukan penambahan 700 kartu nelayan untuk masyarakat pesisir di daerah itu agar terinventarisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami berencana mengajukan penambahan 700 kartu nelayan ini ke KKP pada pertengahan Januari 2018," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana, saat dihubungi di Mangupura, Minggu.

Manfaat dengan memiliki kartu nelayan ini, lanjut Oka Swandiana, sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peserta asuransi nelayan guna mendapatkan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat pesisir saat melakukan aktivitas melaut.

Oka Swandiana menegaskan, dengan memiliki kartu nelayan yang juga didaftarkan untuk mendapatkan asuransi nelayan ini, maka jika masyarakat pesisir mengalami musibah saat melaut akan mendapat santunan kematian dari asuransi.

"Dengan memiliki kartu nelayan ini, juga berguna untuk nelayan agar mendapat bantuan sarana dan prasarana alat tangkap dari pemerintah," katanya.

Oka Swandiana yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung ini juga menerangkan hingga saat ini jumlah nelayan yang ada di Kawasan Pesisir 16 desa se-Badung mencapai 1.825 nelayan.

Dari total 1.825 orang nelayan ini yang sudah memiliki kartu nelayan tercatat sudah mencapai 1.700 orang. Pihaknya optimistis Tahun 2018 akan terpenuhi untuk seluruh nelayan di Badung yang jumlahnya 1.825 orang itu untuk terinventarisasi di KKP dan memiliki kartu nelayan.

"Saya akan berusaha untuk berkoordinasi dengan KKP agar semua nelayan di Badung mendapat kartu nelayan dan optimistis terealisasi semuanya," uajrnya.

Terkait total nelayan di Badung yang sudah tercover asuransi nelayan, kata Oka, dari 1.825 orang nelayan, tercatat baru 500 nelayan yang sudah mendapat asuransi nelayan.

"Kami terus berupayakan setiap tahunnya semua nelayan akan kami fasilitasi mendapat asuransi nelayan ini," katanya.

Untuk persyaratan ini sangat mudah, karena hanya mempersiapakan kartu keluarga dan surat keterangan bahwa benar sebagau nelayan dari desa sudah dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan asuransi ini dari pemerintah.

Untuk pertanggungan premi yang didapat nelayan apabila meninggal dunia saat melaut sebesar Rp200 juta, meninggal di darat Rp150 juta, menjalani perawatan akibat sakit mendapat klaim tanggungan sebesar Rp25 juta. (*)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018