Mangupura (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, siap melakukan penertiban terhadap pengguna dan pedagang kaki lima yang menjual petasan atau kembang api yang panjangnya lebih dari 2 inchi atau 5 centimeter.

 "Kami bersama kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban petasan dan kembang api. Kami hanya memberikan toleransi hanya untuk ukuran kurang dari dua inchi," kata Kasatpol PP badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, di Mangupura, Kamis. 

 Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman saat malam tahun baru kepada masyarakat dan tidak ada lagi sampai menimbulkan bahaya bagi penggunanya dan orang di sekitarnya. 

Untuk penertiban penggunaan kembang api atau petasan ini akan digalakkan di wilayah tujuan (destinasi) wisata Badung yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Penertiban bersama itu sesuai dengan hasil rapat bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar.

 "Polsek juga diminta untuk begerak melakukan penertiban dan satpol PP terlibat di dalamnya," katanya.

 Ia mengakui, kegiatan penertiban penggunaan dan penjualan petasan atau kembang api ini sudah dilakukan sejak Rabu (20/12) malam dengan menyisir wilayah yang ada di Badung. 

 "Untuk penggunaan petasan di atas dua inchi hanya boleh dibeli atau digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum, karena khawatir disalahgunakan," ujarnya.

 Ia menegaskan, penggunaan petasan dan kembang api di atas 2 inchi itu terbatas oleh usia dan pegelaran atau event tertentu yang telah mengantongi izin. 

 Apabila saat dilakukan pemantauan dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari dua inchi, tim yang melakukan penertiban akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi.  (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017