Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mencatat realisasi perolehan pendapatan dari program pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor di daerah itu selama kurun waktu 2,5 bulan mencapai sekitar Rp91 miliar.

"Capaian yang melampaui jauh dari target yang sebelumnya kami tetapkan sebesar Rp30 miliar ini berkat kerja keras kita bersama," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.

Program pemutihan dilaksanakan dari 9 Oktober hingga 16 Desember 2017. Bapenda Bali menargetkan realisasinya menembus Rp30 miliar, dengan 60 ribu unit kendaraan.

"Sebelumnya jumlah piutang pajak kendaraan yang terdaftar itu sekitar Rp111 miliar atau 293 ribu unit kendaraan. Dari pemutihan yang dilakukan tahun ini terealisasi sekitar Rp91 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 190 ribu unit," ucapnya.

Menurut dia, jika tercapai sesuai target saja sebesar Rp30 miliar sebenarnya sudah optimal dan pihaknya sangat bersyukur capaiannya bisa jauh di atas target.

"Semua ini berkat kerja kita bersama, antara Badan Pendapatan dengan Unit Pelayanan Teknis di kabupaten/kota, Kepolisian, bahkan media yang intensif menyosialisasikan sehingga masyarakat luas menjadi tahu mengenai program pemutihan" ujar Santha.

Mantan Kadishub Bali mengaku tidak mengetahui pasti penyebab masih adanya masyarakat yang menunggak pajak sekitar Rp20 miliar itu, apa karena wajib pajak belum mempunyai uang untuk melunasi kewajibannya ataukah alasan lainnya.

"Tetapi bagi kami, data atas piutang yang belum menyelesaikan kewajibannya akan tetap menjadi perhatian. Kami akan tetap tagih sepanjang tercatat sebagai piutang pajak," katanya. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017