Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali  tentang Penghimpunan Data dan Informasi Perpajakan  serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"Penerapan KSWP merupakan salah satu bentuk aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan berdasarkan pada Inpres No 7 Tahun 2015 serta Permendagri No 112 Tahun 2016, yang isinya agar pemerintah daerah melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto, di Denpasar, Rabu.

Goro menambahkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, target pajak tidak tercapai karena salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan penerapan sistem ini, sebelum mendapatkan layanan publik maka status perpajakan wajib pajak akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, jika wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya maka diminta untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu," ujarnya sebelum penandatanganan kesepakatan tersebut.

Dengan penerapan KSWP ini diharapkan akan terbangun sistem perpajakan yang lebih baik, semua masyarakat yang sudah berpenghasilan melakukan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang didampingi sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov Bali menyambut baik langkah kerja sama tersebut.

Menurut dia, pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran dari wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bergotong royong melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak, lanjut dia, merupakan ujung tombak pembangunan negara dan merupakan kewajiban warga negara untuk berkontribusi pada negara dengan membayar pajak.

"Ada hak dan ada kewajiban.  Sebagai warga negara kita berhak atas layanan publik dan di sisi lain kita berkewajiban untuk membayar pajak. Jadi lakukan kewajiban kita, warga yang baik taat bayar pajak," ujarnya.

Gubernur Bali juga menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi para pengelola dana desa terkait ketidakjelasan besaran pajak yang dikenakan terhadap penggunaan dana dari kegiatan yang dilakukan, apalagi saat ini desa mengelola dana desa yang jumlahnya besar.

Khusus untuk Pulau Bali, tidak hanya terdapat desa dinas, juga terdapat "desa pakraman" atau desa adat sehingga kondisinya sudah tentu berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk itu, Gubernur Pastika meminta agar dilakukan sosialisasi yang lebih intensif ke tengah-tengah masyarakat terkait peraturan perpajakan yang ada sehingga aparatur desa tidak kebingungan dan ketakutan dalam mengeksekusi anggaran desa. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017