Denpasar (Antara Bali) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar, Bali memusnahkan ribuan barang ilegal sitaan selama tahun 2015 hingga 2017 yang menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara mencapai Rp1,5 miliar.

"Kegiatan pemusnahan merupakan yang pertama kalinya sejak berdirinya Kantor Bea Cukai Denpasar tahun 2015," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis di Denpasar, Rabu.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yakni 3.002.834 batang rokok ilegal dengan niali Rp1,94 miliar, 447 botol minuman mengandul etil alkohol dengan nilai Rp14,7 juta dan barang lartas lainnya dengan nilai Rp1,73 miliar.

Total nilai barang sitaan selama dua tahun terakhir itu diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dan pelanggaran ketentuan perundang-undangan menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan secara keseluruhan dan tempat pembuangan akhir di Suwung, Denpasar.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful mengatakan bahwa pengiriman rokok ilegal masih mendominasi kejahatan hasil tangkapan Bea Cukai Denpasar.

"Rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur dan banyak dipalsukan cukainya karena cukainya mahal," ujarnya.

Dia juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mempersempit ruang pengiriman barang ilegal ke Pulau Dewata. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017